Simalungun, Radar Kriminal Dugaan skandal di areal Tanam Ulang (TU) sawit di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Afdeling V kecamatan Bos...
Simalungun, Radar Kriminal
Dugaan skandal di areal Tanam Ulang (TU) sawit di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Afdeling V kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, semakin terbuka lebar.Bukan hanya soal pembiaran hingga puluhan hektare tanaman mati.
Kini muncul fakta baru yang lebih mengejutkan, bibit sawit dari kampung diduga ditanam diareal perusahaan itu.
Menurut narasumber berinisial SP pada media ini, bahwa sebagian bibit sawit yang ditanam di areal tersebut diduga berasal dari bibit masyarakat kampung. Bukan dari sumber benih bersertifikat standard perkebunan negara.
"Bibit sawit itu gak resmi, diduga di ambil dari masyarakat kampung," ungkapnya.
Menurut SP, hal itu adalah pelanggaran serius. Penggunaan bibit sawit ilegal diareal perkebunan sawit milik Kementerian BUMN atau tidak bersertifikat, berpotensi menyebabkan pertumbuhan tidak optimal dan rentan penyakit. Tingkat kematian tinggi seperti yang terjadi saat ini.
Hasil pantauan jurnalis media ini dan Tim dilokasi pada, Sabtu (04/04/2026), terlihat nyata batang sawit mengering, tanaman mati membusuk, dan kebun berubah menjadi seperti lahan gagal total.
Kerugian negara terlihat menganga lebar didepan mata, biaya perawatan tanaman belum menghasilkan sawit per hektare per 3 tahun mencapai Rp.30 juta sampai Rp.45 juta. Jika kerusakan areal tanam ulang mencapai 50 hektare, indikasi kerugian mencapai Rp.1,5 miliar hingga Rp. 2,25 miliar. Belum terhitung kerugian jangka panjang hilangnya potensi produksi yang nilainya bisa jauh lebih besar lagi.
Lebih mengerikan lagi, munculnya dugaan bahwa anggaran perawatan dan pengadaan terus berjalan, namun kualitas bibit dan perawatan di lapangan diduga tidak sesuai realisasi. Jika hal itu benar terjadi, maka kuat dugaannya ada praktik ilegal pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, perawatan fiktif dan penyalah gunaan anggaran.
Sesuai UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang dugaan tindak pidana korupsi, ancaman jerat hukum telah mengintai. Sedangkan pada pasal 2 dan 3 kerugian negara dugaan penyalah gunaan kewenangan UU Perkebunan No. 39 tahun 2014, tentang standard budidaya dan penggunaan benih, diancam dengan pidananya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai praktik ilegal tersebut menjadi rahasia umum yang terus dibiarkan.
" Jika benar bibit asal kampung digunakan untuk proyek kebun negara, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pembodohan sistematis yang berujung pada dugaan korupsi berjamaah," ungkap masyarakat pemerhati perkebunan.
Tri/kabiro RK


COMMENTS