Pandeglang, RK Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Cikadu, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, me...
Pandeglang, RK
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Cikadu, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya makanan yang tidak layak konsumsi.
Informasi yang dihimpun, pada Kamis (2/4/2026), makanan yang disalurkan kepada siswa disebut-sebut dalam kondisi tidak baik.
Bahkan, terdapat informasi yang menyebut adanya dugaan kontaminasi pada makanan yang dibagikan. Selain itu, menu yang diberikan juga dinilai tidak sebanding dengan anggaran per porsi yang dialokasikan dalam program tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pembina KKPMP Kabupaten Pandeglang, Jakani Junaedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa menu MBG yang disajikan kepada siswa diduga tidak layak konsumsi. Bahkan ada informasi yang menyebut makanan dalam kondisi basi dan tidak sesuai standar,” ujar Jakani Junaedi saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN), komposisi makanan dalam program MBG seharusnya memenuhi standar gizi seimbang serta mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Namun dari temuan awal di lapangan, kondisi yang terjadi disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Jakani Junaedi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap mitra yayasan pelaksana program yang diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Kami menyayangkan jika benar masih ada pihak yang diberikan izin operasional meski diduga tidak memenuhi standar. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada BGN untuk meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
“Kami akan meminta BGN turun langsung melakukan pengecekan, khususnya pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cibitung,” ujarnya.
Ia juga menilai, perlu ada evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan yang diduga belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada kejadian yang tidak diinginkan, seperti dugaan keracunan makanan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tambahnya.
Jakani Junaedi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak yayasan sebagai mitra pelaksana, melainkan juga pihak-pihak terkait dalam pengawasan dan pelaksanaan program.
" Mulai dari pihak yayasan, pengelola SPPG, hingga pihak terkait lainnya harus dievaluasi sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap mendukung program MBG sebagai upaya pemenuhan gizi bagi pelajar.
“Kami mendukung program pemerintah karena ini program yang baik. Namun kami berharap pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh oknum yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola program MBG, termasuk pengelola dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cibitung serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pandeglang, masih dalam proses konfirmasi.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(YEN)

COMMENTS