Jakarta,Radar Kriminal - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Idul Fitri di masjid dengan alasan kasus ...

Jakarta,Radar Kriminal - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Idul Fitri di masjid dengan alasan kasus virus Corona di wilayah itu terkendali. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyatakan hal itu memungkinkan jika di suatu wilayah tren kasus positifnya cenderung menurun."Kalau terkendali maka umat Islam dipersilahkan melakukan salat Id tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang ada," kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Kendati demikian, Anwar mengatakan harus ada dasar ilmiah dari para ahli yang menyatakan wabah di suatu daerah sudah terkendali. Pendapat ahli itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan rekomendasi."Yang menyatakan terkendali itu adalah para ahli. Kesimpulan para ahli itu jadi dasar bagi pemerintah untuk menyatakan bahwa di daerah mereka penyebaran virusnya sudah terkendali atau belum," ujarnya.
MUI Jelaskan Alasan Salat Id Berjemaah Tak Bisa Dilakukan Secara Virtual
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelonggaran aktivitas dimungkinkan jika tren kasus baru virus Corona di suatu daerah cenderung menurun. Namun, jika ingin melaksanakan salat Id di masjid, warga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku."Indikasinya, di kawasan tersebut tren kasus cenderung menurun, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," kata Asrorun.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Foto: dok. BNPB
"Walau demikian, pelaksanaannya tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan," imbuhnya.Soal diperbolehkannya salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang di kawasan yang wabahnya sudah terkendali tertuang dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat COVID-19. Berikut kutipan fatwa tersebut:
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Sebelumnya, DMI Kabupaten Ciamis pastikan warga bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien mengatakan dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa daerah yang kasus COVID-19 terkendali bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di Alun-alun.
"Alhamdulillah di Kabupaten Ciamis melihat data dari gugus tugas COVID-19, kasus Corona di Ciamis landai dan membaik. Itu artinya terkendali jadi bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Begitu juga apa yang telah disampaikan dari MUI Ciamis," kata Wawan saat ditemui di Masjid Agung Ciamis, Jumat (15/5).
Wawan meminta agar DKM masjid yang menggelar salat Idul Fitri untuk memperhatikan standar kesehatan pencegahan COVID-19. Wawan menegaskan jemaah supaya tetap memperhatikan social dan physical distancing.(Sumber Detik.com)
COMMENTS