LABUHANBATU-Radar Kriminal- Sidang pembacaan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa kepada dua terdakwa pelaku pelaku penyiraman air ker...
LABUHANBATU-Radar Kriminal-Sidang pembacaan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa kepada dua terdakwa pelaku pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Marhulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri JakartaUtara,Kamis(11/6/2020)
menuai soroton.
Dilansir dari SINDONEWS. com, Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Pujiyono menilai tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan tidak lazim. Sebab, jelasnya, tuntutan itu sekaligus mengindikasikan bahwa proses hukum tidak serius.
Sementara itu, dalam laman akun facebook group DW Indonesia, mantan Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan tidak masuk akal. Pria lulusan University of Sydney ini membandingkan Mantan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith yang dituntut hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti yang dialami Novel. "Bandingkan dengan Novel yang harus kehilangan mata permanen. Tidak dapat diterima akal sehat."cetusnya.
Terpisah,Ketua DPD LSM ICON RIGHT Labuhanbatu, Rahmat Fajar Sitorus dalam menanggapi tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan menilai tidak adanya penegakan supremasi hukum.
Sebab, Novel Baswedan seorang penyidik tindak pidana korupsi mengalami kerusakan fisik secara permanen tidak wajar mendapat perlakuan hukum tidak adil.
"Bila dibandingkan tanggungjawab Novel sebagai penyidik tindak pidana korupsi untuk penyelamatan uang negara,tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku itu sangat memalukan. Dengan tuntutan seperti itu dinilai telah melemahkan penegakan supremi hukum di Indonesia ini " tegasnya.(Dharma Bakti)
COMMENTS