Pandeglang Radar Kriminal - Polemik Barcode produk dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial, yang di duga di Rampas oleh Aparat d...
Pandeglang Radar Kriminal - Polemik Barcode produk dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial, yang di duga di Rampas oleh Aparat desa Pasir Gadung kecamatan Patia, hingga Hak (KPM) terampas sampai 4 kali pencairan keterangan, Dari Camat dan Kepala Pos Kacab Labuan, ada Ketidak Singkronan dari keterangan Kedua belah Pihak.
Nurul Kepala Pos dan Giro Kecamatan Labuan mengatakan saat dimintai keterangan mengatakan BST dapat di cairkan semuanya, tidak ada kendala untuk kecamatan Patia, dan untuk Desa Pasir gadung Jumlah KPM nya 300 Penerima.
"Hal itu berdasarkan hasil berita acara perubahan pengalihan pencairan, yang di terbitkan Kepala Desa di Kecamatan Patia dan disetujui Camat Patia." ucap Nurul
Berbeda dengan keterangan Cecep selaku Camat Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang mengatakan."Kalau persoalan itu tidak sesuai biarkan Hukum yang memprosesnya, Akan tetapi hemat Saya, kembalikan lagi pada pemiliknya dengan cara Musyawarah."Ucap cecep
Ajis Lsm Penjara Mencermati Dan membaca mekanisme pencairan BST yang di ambil oleh Orang yang tidak memiliki Hak ,hanya berdasarkan selembar surat pengalihan tanpa ijin dan mandat dari KPM yang berhak, ini merupakan bentuk perampasan yang konsekwensinya harus berahadapan dengan aturan yang tertera di KUHP. Sabtu (07/11/2020)
" Kami menduga, Kantor Pos pun terlalu gegabah mencairkan dana,tanpa surat mandat dari pemilik.Kantor Pos lebih percaya pada legalitas Kades berikut Camat." ucap Ajis
Mash di katakan Ajis Aktivis sosial "Jika berita acara perubahan peralihan itu di buat oleh Kades lalu di amini oleh Camat,Apakah di tembuskan pada Bupati,Gubernur,atau kemensos,pasalnya BST itu selain bagian dari program Covid-19.sumber Dananya di Pusat." Tambah Ajis.
(Agus)
COMMENTS