LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com Dua orang oknum pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dibekuk tim Satresnarkoba Polres L...
LABUHANBATU-Radar Kriminal.Com
Dua orang oknum pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dibekuk tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (4/1/2021). Dua orang oknum pegawai itu ditangkap lantaran kedapatan saat menggunakan narkotika jenis shabu di salah satu ruangan lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Dua orang oknum pegawai RSUD Rantauprapat itu PJH Als Putra, Lk (34) warga Jl. Sirandorung Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara bekerja sebagai Perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan AH Als Pauji, Lk (33) warga Jl. Siringo-ringo Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara, pegawai honorer di RSUD Rantauprapat.
Penangkapan dua orang oknum pegawai RSUD Rantauprapat itu langsung dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kepala Unit (Kanit) 2 IPDA Tito Alhafezt dan personil tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realise, Kamis (7/1/2021) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat menyebutkan adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
" Setelah mendapat informasi,kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tersangka PJH dan AH berhasil kita tangkap saat akan pesta narkotika jenis shabu di salah satu ruangan lantai 4 RSUD Rantauprapat," paparnya.
Dari kedua tersangka tersebut disita barang bukti berupa 1 bungkus klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,06 gram, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet dan kaca pirek, mancis dan jarum suntik.
" Dari pengakuan tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis shabu dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang. Tersangka juga mengaku narkotika jenis shabu itu didapat dari seorang pria berinisial A, warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan. Namun, saat dilakukan pengembangan, A tidak lagi ditemukan dirumahnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dharma Bakti)
Rantauprapat, 8 Januari 2021
Teks Fhoto:Kedua tersangka beserta barang bukti berada di ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS