Labuhan batu, Radarkriminal.com Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (10/1/20...
Labuhan batu, Radarkriminal.com
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (10/1/2021) menangkap ‘gembong kelas kakap’ (bandar besar) narkoba di Rantauprapat, dari salah satu hotel di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Informasi yang beredar di masyarakat, IRP alias Man Batak, disebut-sebut diringkus petugas bersama isteri muda, dan seorang ajudannya saat singgah di hotel sepulang belanja sabu 5 kilogram dari Riau.
Terkait tertangkapnya Man Batak (40) warga Jalan Bersama, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, bersama istri ketiganya LA yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kapolres Deni Kurniawan SIK MH tidak membantah dan tidak membenarkan.
“Silahkan konfirmasi dengan Dit Narkoba Polda,” tulis Kapolres Labuhanbatu melalui telepon selular kepada Radarkriminal.com, Selasa (13/1) sekitar pukul 19.33 WIB.
Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, mengakui pihaknya menangkap gembong narkoba Rantauprapat tersebut, namun masih dilakukan pengembangan.
“Betul. Tapi sabar untuk berita lengkapnya, karena masih pengembangan,” sebut MP Nainggolan.
"Informasi yang dihimpun wartawan, selain menangkap Man Batak bersama isteri dan ajudannya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang baru dibeli dari bandar sabu Riau.
Kabar lain yang dihimpun menyebutkan, Man Batak sempat kabur dari sergapan polisi saat penggerebekan. Namun Man Batak yang mengenakan kaos oblong putih celana jean biru berhasil dibekuk polisi.
Beredar kabar, keberadaan Man Batak sudah dipantau penegak hukum selama seminggu di Rantauprapat hingga bergeser ke arah Riau dan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
"Penangkapan Man Batak bersama isteri mudanya serta ajudan, diperbincangkan masyarakat Rantauprapat sejak Selasa (12/1) pagi. Kemudian viral di media sosial.
Pria yang dikenal dermawan di lingkungan tempat tinggalnya itu, diketahui menjalankan bisnis haram peredaran gelap narkoba, selama 10 tahun. Bisnis yang merusak generasi muda itu berkembang di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dan meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan sebagian wilayah Tapanuli Selatan.
Labuhanbatu Raya disebut-sebut lahan empuk peredaran sabu milik Man Batak dan bersaing dengan bandar-bandar lain yang berada di dalam penjara. (R waruwu )
COMMENTS