LABUHANBATU-radarkriminal.com Jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Rantauprapat terungkap, empat orang komplotan pengedar berhasil ...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Rantauprapat terungkap, empat orang komplotan pengedar berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (3/2/2021).
Empat orang komplotan pengedar shabu berinisial HS Als Kembus, Lk (37) warga Jl. Kenanga Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, HR, Lk (31) warga Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, FH, Lk (36) dan MA Als Alim, Lk (22) itu ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers realise, Rabu (3/2/2021) mengatakan penangkapan empat tersangka sindikat pengedar narkotika jenis shabu jaringan Rantauprapat itu adalah target Operasi Antik Toba 2021.
" Satu diantara empat tersangka itu merupakan residivis. HS Als Kembus pernah menjalani dua kali hukuman yakni tahun 2015 dan 2018. Total narkotika jenis shabu disita dari jaringan ini seberat 1,98 gram," paparnya.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu jaringan Rantauprapat itu bermula dari hasil pengembangan penangkapan tersangka FH. Salah satu personel berhasil menyaru sebagai pembeli bertransaksi dengan FH di Komplek Perumahan Ganda Asri II Jl. Ahmad Yani Rantauprapat.
" Dari pengembangan penangkapan FH, kita berhasil meringkus HS Als Kembus dan HR. HS Als Kembus dan HR ditangkap bersamaan. Dari HS dan HR disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram dan FH barang buktinya seberat 0,06 gram" ujarnya.
Tidak sampai disitu, ia mengatakan pengembangan dari penangkapan FH terus dilakukan. Dari pengembangan penangkapan FH, MA Als Alim juga berhasil ditangkap. Dari penangkapan MA Als Alim disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,48 gram dan dalam rumahnya juga ditemukan 50 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 3,8 gram netto.
" Selain narkotika jenis shabu, dari penangkapan empat tersangka ini juga disita barang bukti berupa alat hisap, timbangan elektrik dan HP Merk Samsung," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Dharma Bakti)
Rantauprapat,3 Februari 2021
Teks Fhoto: Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
COMMENTS