Sintang 10,02,2021Radar kriminal Pimpinan gian kalbar keberatan dengan stekmen yang dibuat oknum ketua pwi kalbar , apakah setiap wartawan y...
Sintang 10,02,2021Radar kriminal
Pimpinan gian kalbar keberatan dengan stekmen yang dibuat oknum ketua pwi kalbar , apakah setiap wartawan yang tidak bergabung di pwi di anggap wartawan abal abal ,dan kalau yang melakukan bukan wartawan berarti LSM ,saya mewakili kawan lsm dan media merasa tidak terima dengan bahasa yg di lontarkan oleh ketua pwi kalbar, kami ingin bahasa itu untuk di klafikasi ulang , agar tidak menimbulkan komplik ,jika ketua pwi tidak mengubah stekmen nya di media ,kami juga akan mengambil langkah langkah hukum sesuai prodaedur ,krna ini sudah satu penghinaan buat kami di lembaga swadaya masyarakat,karna bagaimanpun wartawan dan lsm selalu berdampingan , wartawan dan lsm tidak bisa terpisahkan.kita tahu saat ini masih dalam proses , berdasarkan Pasal 368 KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP sebagai lex generalis termasuk juga dalam Pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016) sebagai lex specialis. Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.jadi biarkan hukum yang bertindak kalau memang mereka bersalah mereka harus pertangung jawabkan keslahan nya ,tapi disini unsur nya bisa menjadi penyuapan ,krna pihak spbu juga di duga melakukan kesalahan yang patal ,maka terjadi lah pembayaran untuk penyuapan tersebut.
Demikian siaran berita ini yg di sampaikan pimpinan GIAN kalbar yg di konfimasikan ke awak media radar kriminal(hariansyah)
COMMENTS