RadarKriminal.com - Nias Selatan , Berdasarkan keterangan Informasi dari Masyarakat “Pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 10....
RadarKriminal.com - Nias Selatan, Berdasarkan keterangan Informasi dari Masyarakat “Pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menuju kecamatan Toma menjumpai Saudari YL sebagai Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha untuk melakukan audit investigasi namun suami dari Sdri YL mengusir para tersangka sehingga ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi SDN 075076 Hilinamoniha dimaksud.
Karena tersangka an.AD tidak terima dengan perlakuan suami dari Sdri YL, maka pelakuan an.AD mengajak saya dan Sdr AA, SH ke Polres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan dalam perkara Menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya.
Sesampainya di Polres Nias Selatan, awalnya laporan tersangka ditolak dan disarankan untuk kembali pulang, namun tersangka an.AD memaksakan diri agar laporannya tetap diterima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai
Sebelum membuat laporan pengaduan, dan ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang pers yang membuat penyidik curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha.
Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha melalui HP dan ianya menerangkan bahwa kejadian dimaksud karena tersangka an.AD meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehingga penyidk mengetahui semua kegiatan dan kejadian pemerasan yang dilakukan selama ini yang berakhir pada datangnya para korban-korban pemerasan lainnya ke Polres Nias Selatan maka penyidik mengamankan ketiga tersangka untuk proses lebih lanjut.”
Berdasarkan hasil Pres Realive Polres Nias Selatan sebagai Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K menyampaikan bahwa tersangka ke tiga oknum wartawan gadungan tersebut mengaku sebagai anggota KPK dan anggota LSM P2KN (Anggota Pemantauan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan Negara untuk mengelabui targetnya"Ujarnya.
Ambat, selanjutnya menjelaskan telah mengamankan tiga Oknum tersangka, yang telah melakukan aksi Pemerasan dan penipuan di wilayah Polres Nias Selatan dimana tersangka tersebut yang berinisial AA (61)Tahun warga Padang Sidempuan, ST (39)Tahun warga Mandailing Natal dan AD (60)Tahun warga Nias Selatan memulai aksinya dari tahun 2020 sampai Tahun 2021 dengan melakukan modus pemerasan dan penipuan terhadap beberapa korbannya.
Ambat, selanjutnya menyampaikan motif ke tiga tersangka tersebut "Untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan Pemerasan dan penipuan terhadap para Kepala Sekolah dan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan."
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat S.I.K mengatakan, Berikut Nama saksi/korban EFET APRIANTO LASE, LK, 39 thn, Kepala Sekolah SMPN 1 Gomo (Kerugian Rp. 6.000.000,-)MAKMUR TELAUMBANUA, LK, 36 thn, Kepala Sekolah SDN Hilianaa Gomo (Kerugian Rp. 500.000,-)
PAUDU ZIDUHU TELAUMBANUA, LK, 52 thn, Kepala Sekolah SDN 071223 Orahili Gomo (Kerugian Rp. 800.000,-).
SITUASI DUHA, LK, 52 thn, Kepala Desa Bawodobara (Kerugian Rp. 500.000,-).
Dan BETTYANI BUAYA, PR, 36 thn, Kepala Sekolah SMAN 1 Hilisalawahae (Kerugian Rp. 500.000,-).
SUKA DAMAI HALAWA, LK, 32 thn, Kepala Desa Maluo Hilisalawaahe (Kerugian Rp. 500.000,-).
AROTA LAIA, LK, 51 thn, Kepala Sekolah SDN 075072 Hilindrasoniha Raya (Kerugian Rp. 1.000.000,).
Total uang dari 7 (Tujuh) orang korban sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).'
Ambat, menyampaikan beberapa barang bukti tersangka telah diamankan dimana tersangka melakukan aksinya untuk mengelabui beberapa korbanya "Uang sebesar 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).1 (Satu) unit Mobil Merek Kuda Warna Hitam Nomor Polisi BK 1886 FJ.1 (Satu) unit Handphone Merek Strawberry warna biru hitam.
1 (Satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam.1 (Satu) unit Handphone Merek Samsung warna hitam.1 (Satu) buah Stempel DPP LSM P2KN.9 (Sembilan) lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM.
55 (Lima puluh lima) lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan.49(Empat puluh sembilan) lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN. 33 (Tiga puluh tiga) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada diwilayah Kab. Nias Selatan.
32 (Tiga puluh dua) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada diwilayah Kab. Nias Selatan.1 (Satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep.Nias."
Sedangkan jumlah uang yang di amankan dari ketiga tersangka sebesar Rp. 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dan sisa uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan ketiga tersangka sebagai biaya operasional.
Dalam aksi yang mereka lakukan, 3 (tiga) oknum yang mengaku pegawai BPK, P2KN dan anggota KPK, mereka dijerat ancaman Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana kurungan 9 (sembilan) tahun penjara kata Ambat.
Selanjutnya AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., MH., juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini mana tau masih ada Oknum-oknum lain di luar dari ke tiga oknum ini."jelasnya Ambat
Reporter : Elwin Duha
(Zainalarifinlase)
COMMENTS