Labuhanbatu Selatan,RadarKriminal.com Mediasi buruh PT.tasik raja Kabupaten Labuhan batu selatan Provinsi Sumatra Utara yang dilaksanakan ha...
Labuhanbatu Selatan,RadarKriminal.com
Mediasi buruh PT.tasik raja Kabupaten Labuhan batu selatan Provinsi Sumatra Utara yang dilaksanakan hari ini Jumat (23/07) di kantor Dinas Perindustrian dan Ketrenagakerjaan Jln.lintas Sumatra P.sidempuan RT.I No.101-103 Link.Simaninggir Lt.II kotapinang belum menghasilkan kesepakatan.
Pantauan wartawan RadarKriminal.com Jumat (23/07) di Kantor Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan, penyebab kegagalan perundingan tersebut dikarenakan Manajemen PT.Tasik Raja tidak ada Hadir.
Tim hukum eliyaman Halawa Adv neformasi halawa,SH.yang bertindak sebagai kuasa hukum pekerja, saat diminta pendapatnya terkait dengan ketidak hadiran pihak Perusahaan mengatakan.
Kami tidak mempersoalkan atau mempermasalahkan ketidak hadiran pihak Perusahaan sebab hal itu adalah hak mereka.
Kehadiran kami hari ini dikantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan batu selatan,selain ingin menyelesaikan perselisihan Pekerja dengan Perusahaan, juga sekaligus membuktikan kami adalah warga Negara yang menghormati dan patuh kepada hukum” Jelasnya.
Adv neformasi halawa,SH.yang didampingi rekan kerjanya Henri G Sinaga,sekaligus di pantau wartawan RadarKriminal.com.lebih lanjut mengatakan.
“Tuntutan kami kepada perusahaan meminta agar perusahaan dapat mempertimbangkan dengan bijak pengeluaran Sp 1,2 dan 3 ke eliyaman Halawa pekerja PT.tasik raja
Maka perusahaan wajib memberikan hak-hak kepada pekerja sesuai pasal 156 ayat (1-4) UU Cipta kerja No. 11 tahun 2020 yang diduga di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tegasnya halawa.
Ditempat yang sama Ismail Roil Siregar SH, selaku Mediator di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan batu selatan,saat diminta pendapatnya mengatakan.
“Ketidak hadiran manajemen pihak Perusahaan PT.tasik raja atau pun Kuasanya,tidak menjadi masalah, kami Selaku Mediator membuat kembali mediasi Jumat depan tanggal 30/07/2021.Saya tidak boleh memihak, membela pekerja dan menyalahkan perusahaan, atau kebaikannya
Terkait dengan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dengan segala upaya kami mediasi agar hubungan keduanya bisa harmonis kembali, kalau sepakat kami buatkan Persetujuan Bersamanya (PB)
sedangkan bila tidak ada kesepakatan maka kami akan menerbitkan anjurannya, prodak Mediator hanya PB dan Anjuran, dan Mediator kapasitasnya bukan pemutus. Artinya setelah terbit anjuran, masing-masing pihaklah yang memutuskannya. Apakah mau dibawa ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atau tidak.” ujarnya.(Zainal Arifin lase)
COMMENTS