LabuhanBatu Utara,Radarkriminal.com Berawal dari Investigasi Wakil Ketua FPII Labuhan Batu Raya Moratua Tanjung Bersama Rekan Seorganisasi...
LabuhanBatu Utara,Radarkriminal.com
Berawal dari Investigasi Wakil Ketua FPII Labuhan Batu Raya Moratua Tanjung Bersama Rekan Seorganisasi FPII LABUHAN BATU RAYA Memberitahukan Ke Awak Media ini,dan membeberkan,Maraknya pembalakan kayu balok ( Illegal Loging ) didaerah lokasi Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan tepat di Desa Poldung dan Desa Rumbisan serta daerah Hutan Andorsoid di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, membuat masyarakat didaerah aliran sungai Aek Natas yang ditemui Cyber Portibi DNP, merasa resah.
"Harap was was lah pak. Karena, penebangan hutan di Bukit Barisan untuk pengambilan Kayu Balok dari atas sana masih berjalan tampa ada larangan dari pihak Pemerintah dan instansi yang terkait. kita Takut dan resah juga pak, takut Banjir Bandang Susulan dialiran sungai Aek Natas ini meluap lagi, dan kayu kayu berhayutan, bisa mengenai rumah warga sekitar DAS", ungkap Pristi, Sabtu siang (7/8)2021).
Pasalnya, maraknya penebangan kayu balok ukuran raksasa didaerah Kawasan Hutan Lindung bukan Hutan Tanaman Industri itu, akan berdampak serta berakibat terjadi Banjir Bandang Susulan seperti yang terjadi pada tahun 2020 kemaren.
Dan, Banjir Bandang tersebut merenggut korban jiwa dan mengalami luka - luka serius akibat hantaman derasnya Banjir Bandang dari Kawasan Bukit Barisan, dan menghantam rumah warga sekitar Desa Hatapang dan Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Sehingga, meninggalkan Pilu dan luka yang mendalam terhadap warga yang rumahnya dihantam kayu balok ukuran raksasa,Yang mengakibatkan rumah warga Porak Poranda dan warga menjadi korban.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut terjun kelokasi daerah Bukit Barisan dan melihat Sumatera Utara Edy, bersama Kapoldasu Irjen Martuani Sormin bersama rombongan Kapolres Labuhanbatu turun kelokasi melihat rumah warga yang terkena hantam kayu kayu balok ukuran raksasa yang di bawak Arus air deras dengan tanah longsor dari atas Bukit Barisan.yang telah Gundul akibat Hutan daerah bukit barisan dibabat gundul oleh Cukong Pembalak Kayu yang tidak bertanggung jawab. Kawasan hutan Bukit Barisan sejak tahun 2018 atas nama pemegang Hak Penguasa Hutan ( HPH ) Iskandar Zulkarnaen warga Medan diduga Sudah beraktifitas.
Gubernur Sumut juga sempat mengatakan tidak ada aktifitas pembalakan kayu hutan dikawasan Bukit Barisan dan tidak ada Pengusaha Pemegang HPH,"Banjir ini bawaan hujan. Dan, tidak ada ijin HPH penebangan Hutan pengambilan kayu balok dikawasan Bukit Barisan, Itu tidak benar ada penebangan hutan", ungkap Gubernur kala itu.
Sumber yang didapat awak media Selasa dan Rabu ( 4/8/2021) dari orang kepercayaan Iskandar Zulkarnaen di Rantau Prapat yang bernama Berman Silalahi warga Pematang Siantar, mengakui.bahwa Iskandar Zulkarnaen selaku Bos nya itu adalah warga Medan dan sebagai pemegang izin HPH didaerah Bukit Barisan Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kab Labura Propinsi Sumatera Utara.
"Pak Iskandar Zulkarnaen juga memiliki Kilang Papan Sawmil 4 mesin gergaji selendang didaerah Desa Poldung ", ujar Berman Silalahi diwarung makan jalan Perisai Rantau Prapat.tgl 4/8/2021 Ucap Berman Silalahi kepada media, dan memperlihatkan buku tebal berwarna biru, yang diduga awak media buku biru tebal tersebut adalah Copyan dokumen UD ANUGERAH.
"Ini adalah izin HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen, dan ini kartu pak Iskandar Zulkarnaen tertulis Kementerian Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnaen", ucap Berman Silalahi seraya memperlihatkan satu kartas kecil ukuran sebesar KTP berwarna kuning bertuliskan. kementerian Lingkungan Hidup Repbulik Indonesia.
Mirisnya, sewaktu hendak difhoto awak media Kartu ukuran kecil warna kuning bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Berman Silalahi menyebutkan, " Tidak boleh di fhoto pak Tanjung dan kepada Marhite Rajagukguk dan Angtas Karo - Karo , buku tebal HPH ini juga tidak di perbolehkan difhoto . Baca aja udah ", Ucap Berman Silalahi (tangankanan)Pembalak Kayu Hutan Bukit Barisan dan Pemilik Sawmil Kilang Papan yang meracit hasil Kayu Balok dari Kawasan Hutan Bukit Barisan yang terletak di Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
nama usaha Iskandar Zulkarnaen (UD) ANUGERAH sebagai Pemanfaat kayu hutan.Miris, perusahaan yang dimiliki oleh Iskandar Zulkarnaen adalah berbentuk UD bukan PT.
Dan, ironisnya, Berman Silalahi selaku Humas terkesan takut dan melarang Wartawan untuk sekedar memfhoto Sampul buku tebal.berwarna biru tersebut sebagai buku HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen. Serta melarang mencatat ataupun menulis dikertas apa yang terdapat didalam buku HPH itu yang diduga adalah HPH palsu.
Gubernur Propinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi Diminta oleh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Raya khususnya masyarakat Kabupaten Labuhannatu Utara ( Labura ) yang bertempat tinggal disekitar daerah aliran sungai ( DAS ) Aek Natas Kecamatan Aek Natas Labura, agar melakukan stop pembalakan kawasan hutan kayu didaerah Bukit Barisan Desa Poldung dan Rumbisan,Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.
Dan, selanjut masyarakat meminta Gubernur mencabut HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen, Mencabut izin Kilang Papan Sawmil milik Iskandar Zulkarnaen yang berada dikawasan hutan Bukit Barisan, yang mengancam jiwa dan nyawa rakyat dibawah Bukit Barisan dan di daerah aliran sungai ( DAS ) Aek Natas.
Masih kita ingat kejadian duka di kabupaten labura Hanyutkan 9 Rumah dan 5 Orang Hilang Pada Jumat ,3 Januari 2020 yang lalu.
Banjir bandang menghantam dan merusak Dusun Siria - ria ,Desa Pematang dan Desa Hatapang, Kecamatan NA IX - IX Kabupaten Labuhanbatu Utara Minggu 29/12/2019 tercatat 36 rumah hanyut dan rusak berat ,lima orang dari satu keluarga hilang.
Banjir bandang membawa penuh kayu dan batu besar tersebut merusak 2 jembatan besar di jalan kabupaten.Kayu dan batu merusak 15 hektar lahan pertanian, dan 4 titik daerah irigasi rusak.Akan kah ??? Ini.akan terjadi.
Penebang Hutan bukit barisan Pasti akan berdampak Kata LSM GAPOTSU,dan berharap stop dan tangkap pelaku perambahan Hutan Bukit barisan Ucap beliau.Minggu 8 /8/2021 Melalui Aplikasi WhatsApp .
Didalam Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).11 Januari 2020.
"Selain mempertanyakan izin, Kami butuh stop perambahan hutan, hentikan pembunuhan, telah banyak warga kami yang tewas, ternak mati, areal pertanian rusak dan lain sebagainya.Dan, kami minta Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH SIK, jangan takut, walau ada beking dari atas, ingat MoU kita, saat kami demo 2 tahun lalu ", Pungkas salah satu aktivis LSM GAPOTSU (Gabungan Permerhati Orang Tertindas)Sumbagut ,H.P.Daulay SP MSI.yang sekaligus Pemilik Koran Pindo Merdeka.dan meminta Cabut ijin HPH , ISKANDAR ZULKARNAEN.
Reporter : Marhite Rajagukguk
COMMENTS