Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Kasus Korupsi seakan menjadi darah daging bagi segelintir oknum pejabat maupun fungsional dilingkungan Pemd...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Kasus Korupsi seakan menjadi darah daging bagi segelintir oknum pejabat maupun fungsional dilingkungan Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Kurun tahun 2021 ini saja, ada 3 kasus yang diungkap oleh kejaksan negeri setempat.
Namun sayangnya, dari Dua yang ditangani yakni kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun dengan kerugian negara sebesar Rp.5.952.052.369,00.- serta Peyelahgunaan Dana Desa di Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, senilai Rp.211.176.259 hanya menjerat masing-masing Satu orang tersangka, yakni Bendahara.
Pada Kasus Kasus di DPRD Karimun misalnya, Kejaksaan Negeri menetapkan HHN dengan jeratan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk Bendahara Desa Gemuruh, Kacabjari menjerat NS dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 uu pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua Tersangka dalam kasus berbeda tersebut diketahui selaku Fungsional yakni sebagai Bendahara, sementara Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak terlibat.
Dalam karus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD misalnya, Jaksa menetepakan HHN tersangka dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, maka uang pengganti dibebankan kepada yang bersangkutan hanya sebesar uang yang diperolehnya dari tindak korupsi. Ketentuan tersebut tidak menyinggung tentang besarnya kerugian negara, sehingga uang pengganti tidak ada kaitannya dengan besarnya kerugian.
HHN dikatakan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp.5.674.775.869 dari total Rp.5.952.052.369,00.-, Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan, dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.
Sementara NS, Bendahara Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, didakwa telah merugikan keuangan desa selama priode 2018-2019 sebesar Rp.211.176.259,00.- dengan modus melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Ditambah tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas (Riil) serta laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2018-2019 tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang.
Dilihat dari modus yang dikatakan oleh penyidik kejaksaan Negeri Karimun pada kedua Tersangka tersebut, hampir memiliki persamaan peran. Namun apakah mungkin kasus tersebut hanya berakhir ditangan kedua Bendahara?. Dalam kasus Bendahara DPRD misalnya, tersangka HHN sebelumnya pernah mengatakan jika dirinya hanya sebagai "tumbal" atas perintah oknum tertentu, namun karena tidak didukung oleh bukti yang sah, seperti tanda terima (kwintansi) serta LPJ yang sah, meskipun ada pemberitahuan siapa saja orang yang diduga ikut terlibat, hal itupun tidak dijadikan satu bukti permulaan dalam pengembangan kasus yang nilainya 5,9 Miliar tersebut.
Dan pada kasus yang menyeret NS penyampainnya hampir sama, ada oknum yang menggunakan dana, selain dirinya. Dalam rekaman pengakuannya kerabatnya kepada awak media ini, dirinya hanya menggunakan uang kas Desa sebesar Rp.30.000.000,00.-, sisanya dipakai oleh staf bendahara sebesar 20 juta untuk pembayaran ke Toko bangunan serta upah pekerja kegiatan, kemudian, dipakai oleh Sekretaris Desa sebesar 30 juta yang dipinjam kepada dirinya dengan alasan untuk membiayai kegiatan memancing, serta 5 juta rupiah untuk membeli Handphone serta DP sepeda motor scopy kekasih oknum sekdes. Sisanya dikeluarkan bendahara dari kas atas perintah Kepala Desa dan tercatat dalam catatan besar keuangan Desa. Dan lagi-lagi, pengakuan tersangka inipun tidak dijadikan acuan oleh penyidik kejaksan dalam pengembangan kasus tersebut.
Dalam percakapan awak media ini dengan Oknum Sekretaris desa, Saptu malam (18/12/2021), dirinya mengaku menggunakan uang dari bendahara sebesar 30 juta dan dipergunakan untuk kegiatan memancing.
" Kalau pinjaman pribadi kan wajar, iya ada, 30 juta,untuk acara memancing, dan sudah saya kembalikan dalam bentuk kegiatan, tapi bukan dari pajak," ujarnya lewat sambungan seluler.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan jika masalah korupsi tersebut viral dimedia, pasalnya dirinya beranggapan hal tersebut telah "ditangani" Kejaksaan.
" ya gak masalah, kan sudah ditangani kacabjari," cetusnya.
terpisah, pegiat anti Korupsi kepri, M Hafidz, menilai ada trend baru dalam penetapan tersangka di institusi kejaksaan, dirinya menganggap, oknum penyidik tidak mempunyai "keberanian" untuk mengungkap siapa pemberi perintah kepada masing-masing bendahara di dua kasus yang saat ini tengah viral.
" Dari kasus Korupsi sekretariat DPRD misalnya, PA serta PPK dan oknum yang pernah disampaikan oleh tersangka kenapa tidak di usut? apakah mustahil hanya seorag bendahara yang memakai uang sampai 5,9 Miliar dalam tahun 2020 saja? ingat, tersangka HHN dalah Fungsional, Bukan pejabat negara. Jika disebut melakukan penggelapan, dan memalsukan tanda tangan, kenapa dijerat pasal Korupsi?, kenapa tidak pidana umum saja?, kalau memang tunggal. Ini seakan pasal yang disangka kan terkesan "dipaksa" . Begitu juga dengan Bendahara desa gemuruh, dia mengakui memaki 30 juta dari 211 juta yang menjadi kerugian negara, sisanya dia mengatakan melalui kerabatnya, dipakai oleh oknum Kepala Desa, serta Sekretaris Desa, dan tercatat dalam buku besar perbendaharaan desa, serta ada pengakuan sekdes, dia pakai dalam artian pinjam pribadi, namun kok dikembalikan dalam bentuk kegiatan? ini saja sudah aneh, emangnya dia (sekdes_red) yang memberikan paket pekerjaan fisik ke desa?. Tolonglah kepada Kepala kejaksaan enegri karimun, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, stop mempertontonkan hal yang bisa merusak citra kejaksaan di negeri ini.Ingat Point dalam "Doktrin Kepala Kejaksaan Agung" serta Sumpah Jabatan yang saudara-saudara emban," paparnya.(esp)
COMMENTS