Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif serta biaya makan minum rapat selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 ...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif serta biaya makan minum rapat selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 pada OPD BAPERLITBANG Karimun, hingga saat ini terus bergulir di Kejaksaan Negeri setempat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, tak kurang dari 20 orang PPK dinas tersebut telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas hingga pengadaan konsumsi rapat.
Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Tiyan Adesta SH, MH mengatakan jika proses pemeriksaan masih tetap berlangsung dan dalam Minggu pertama pada Februari inipun, pihaknya mengatakan akan memanggil pihak rekanan serta memintai keterangan tambahan dan data pihak pelapor.
"Nanti selanjutnya penyedianya juga (Diperikasa_red) pelapor juga nanti kita mau klarifikasi juga, ada data yang perlu kami tanyakan, insyaallah minggu-minggu ini," terang Tiyan via pesan elektroniknya, Senin (31/01/2022).
Selama pemeriksaan, Tiyan mengatakan jika pihak BAPERLITBANG Karimun menyertakan bukti perjalanan dinas dan biaya makan minum rapat. Namun lagi-lagi, pihak akan melakukan kroscek langsung dengan pihak rekanan dinas tersebut.
" Rata-rata biaya makan minum rapat dan perjalanan dinas, bukan saat pandemi. Kegiatan sebelum pandemi. PPTK kegiatan semuanya ada bukti dukung, fiktif apa tidak, nanti kita uji dari penyedianya," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, M Hafidz, pegiat antikorupsi di Kepri yang mengungkap hal tersebut mengatakan jika keterangan yang diberikan oleh pihak PPK Baperlitbang soal perjalanan dinas dilakukan sebelum pandemi dirasa janggal dan terkesan dipaksakan.
" Mengacu pada hasil audit BPK Provinsi Kepri, nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan pandemi Covid-19, Bupati Karimun telah melakukan Refocussing sesuai instruksi presiden dan dicatatkan sebagai pelaporan kepada Mendagri serta DPRD pada tanggal 7 April 2020 dengan nomor 28 tahun 2020. Artinya, didalam pelaporan tersebut, Pemda wajib melakukan Refocussing minimal 50% anggaran biaya langsung dan tidak langsung yang bersumber dari dana pusat. Jadi, apakah mungkin, sejak tertanggal 1 Januari hingga akhir Maret tahun 2020, Baperlitbang menghabiskan semua biaya perjalanan dinas nya?, Bahkan apakah mungkin, mereka menghabiskan biaya makan minum rapat sejak Januari hingga Maret?. Tahun 2020 adalah puncak pandemi Covid-19, dan ditahun itu juga ditetapkan Covid-19 adalah pandemi nasional atau status darurat pandemi. Segala bentuk perjalanan dinas non esensial ditiadakan, dan dilakukan penyesuaian. Rapat via daring, serta Work From Home (WFH). Masa sih, disaat semua serba daring, perjalanan dinas fisik juga terlaksana?, Terus, masih aja ada rapat tatap muka skala besar yang menghabiskan biaya makan minum rapat hingga puluhan juta per sekali rapat?, Yang logika ajalah. Kalau audit BPKP itu salah menurut mereka, ya bubarkan aja BPKP, apa gunanya mereka?," Paparnya.(Esp)
COMMENTS