Medan,Radarkriminal.com Pengadilan negeri Medan (PN) Setelah mengikuti beberapa rentetan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PN)...
Medan,Radarkriminal.com
Pengadilan negeri Medan (PN) Setelah mengikuti beberapa rentetan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PN) Medan Maka pada hari rabu, 02/02/2022.
Majelis hakim membacakan putusan yang pada amar putusannya menyatakan SP1,2,3 dan PHK cacat hukum dan tidak beralasan menurut hukum dan hak-hak penggugat diberikan sesuai amar putusan ini.
Kuasa pemohon advokat Neformasi Halawa, SH didampingi Tim PH penggugat turut hadir Petrus Tarigan, SH, Baginta M, SH, MH dan Frans T, SH menyampaikan kepada awak media bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan keadilan hukum bagi pencari keadilan dan khusus kepada Klien Kami Eliyaman Halawa.
Lebih lanjut Advokat Neformasi Halawa SH. menyampaikan bahwa PHK terhadap kliennya cacat hukum dan haknya wajib diberikan sesuai dengan undang-undang, Putusan majelis hakim yang menolak eksepsi tergugat adalah sangat beralasan menurut hukum
Penggugat dalam kesimpulannya berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan amar dengan putusan sebagai berikut : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Manyatakan tindakan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku,3.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan majelis yang mengabulkan gugatan penggugat membuat Eliyaman Halawa menjadi lega dan berterima kasih kepada Majelis yang memutus perkara ini dengan adil.
Lanjut Eliaman Halawa mengatakan,Ini semua atas kerja keras pak advokat Neformasi halawa SH.dan dukungan tim.dan beserta media radarkriminal.com, saya bersyukur atas kemenangan ini tuhan telah mengabulkan doa saya dan kita semua amin,"ujarnya.
Korwil Sumatra Utara.
Zainal Arifin lase.
COMMENTS