Bangka, Radar Kriminal Belum lama yang lalu, Selasa (15/3/2022) Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Satpolair Polres Bangka melakukan p...
Bangka, Radar Kriminal
Belum lama yang lalu, Selasa (15/3/2022) Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Satpolair Polres Bangka melakukan patroli razia tambang ilegal di perairan laut mengkubung dan pesisir pantai mengkubung, sehubungan adanya laporan dari Masyarakat Dusun Mengkubung, namun tidak menemukan adanya aktifitas penambangan yang dimaksud.
Namun pantauan tim awak media ini, Minggu (20/3/2022) bahwa tambang timah ilegal tersebut kembali beraktifitas, terutama di sekitaran pantai mengkubung dan pulau mengkubung lantaran adanya beberapa oknum warga dusun mengkubung yg di koordinir ketua RT, Ksm yang memperbolehkan beraktifitas dengan aturan diharuskan membayar kontribusi sebesar 300 ribu - 400 ribu / ponton setiap harinya.
Berdasarkan hasil investigasi, para penambang mengakui bahwa sebelum beraktifitas, ada beberapa oknum warga dusun mengkubung menggunakan perahu ke tiap-tiap ponton untuk memungut kontribusi tersebut dan apabila tidak membayar maka ponton tersebut tidak diperbolehkan oleh mereka untuk beraktifitas.
" Mereka datangi tiap-tiap ponton pungut uang 400ribu tersebut, yang tidak bayar tidak diperbolehkan jalan oleh mereka," Jelas Yt yang merupakan salah satu penambang.
" Mereka (Oknum warga Mengkubung) disuruh Ksm untuk memungut uang 300 ribu - 400 ribu ke setiap ponton, dengan alasan untuk dibagikan kepada warga dusun mengkubung dan membantu pembangunan mesjid mengkubung," Ujar En, Penambang lainnya.
Wisnu, salah satu ketua nelayan setempat saat dikonfirmasi oleh tim awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan bahwa tidak pernah terlibat apapun dalam hal aktifitas penambangan ilegal tersebut,dan apabila ada nelayan yang ikut terlibat maka dia pastikan akan dicabut keanggotaannya dari KUB.
"Mohon maaf ya,kami dari nelayan gak pernah melakukan hal-hal yg sifatnya berhubungan dengan kegiatan pertambangan laut,apa lagi di pulau mengkubung,seandai pun ada oknum nelayan yg melakukan hal tersebut,maka oknum tersebut tidak di anggap nelayan lagi, dan misalkan nelayan tersebut tergabung di salah satu KUB yang ada di desa Riding Panjang,maka saya pasti kan akan dicabut dari keanggotaan di KUB tersebut," Ujar Wisnu.
"Inti nya kami tetap melakukan apa pun agar kegiatan tersebut stop,sebagai bentuk komitmen kami selama ini, dan kami meminta kepada pihak APH untk melakukan tindakan tegas,bukan hanya penertiban-penertiban saja,sudah waktu nya melakukan tindakan hukumnya," Tambah wisnu.
Menurut Wisnu, pihak nelayan sudah pernah menyampaikan perihal keterlibatan oknum ketua RT Mengkubung tersebut ke pihak Pemerintahan Desa, tapi belum ada tindakan yang konkrit dari Pihak Desa.
" Pihak nelayan udah pernah menyampaikan perihal keterlibatan oknum RT mengkubung ke pihak desa, tapi belum ada tindakan yang konkrit dari pihak desa,hanya jawabnya akan meminta klarifikasi dari oknum tersebut, jadi kalau menurut kami pihak nelayan, bahwa pihak desa terkesan agak kurang tegas," Ungkap Wisnu.
Kades Riding Panjang, Surya darma saat di konfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan komentar apapun saat diminta tanggapannya terhadap adanya pungutan tersebut, hanya terlihat centang biru saja yang menandakan bahwa pesan sudah dibaca.
Sedangkan Camat Belinyu, Syarli Nopriansyah mengatakan bahwa belum bisa memberikan komentar apapun karena belum mendapatkan informasi.
" Dak pacak coment kalo sekarang, lom dapet info dari Kades, tapi coba kelak ku tanya ke kades dulu ok," Ujar Syarli melalui pesan singkat WhatsApp. (TIM/Ben).
COMMENTS