Pontianak(Kalbar), Radar Kriminal Sidang upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Joni Isnaini Direktur PT.Batu Alam Berkah melalui kuasa...
Pontianak(Kalbar), Radar Kriminal
Sidang upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Joni Isnaini Direktur PT.Batu Alam Berkah melalui kuasa hukumnya hari ini Jumat, (04/03) mulai digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Joni Isnaini tidak terima dirinya dijadikan tersangka oleh Diskrimsus Polda Kalbar Dia merasa semua kewajibannya atas kerugian Negara atas perbuatannya telah dibayar ke Negara.
Joni Isnaini melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Kalbar terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam Kab.Sambas APBD Prov.Kabar tahun 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar lebih.
Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim Ketua Wuryanti, SH.MH.
Sementara itu kuasa hukum Joni Isnaini dipercayakan kepada Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman, SH. dan Andi Alamsyah,SH.
Usai persidangan, kuasa hukum Joni Isnaini, Herman,SH saat diwawancarai awak media mengakatan dirinya tidak bisa banyak berkomentar.
“Saya menyampaikan dalil dengan undang-undang, kita utamakan itu dulu.
Karena kami tahu adanya penetapan tersangka terhadap klien kami dari membaca koran Suara Pemred”, ujar Herman.
Herman mengungkapkan diajukannya gugatan praperadilan di karenakan kliennya Joni Isnaini sudah melaksanakan kewajiban nya yang merugikan negara. “Saya heran juga kok tiba tiba dijadikan tersangka, kemudian di jadikan DPO”, ujar Herman heran.
seharusnya pihak istri atau kuasa hukum diberi tahu terlebih dahulu secara resmi oleh Dirkrimsus Polda Kalbar berupa surat resmi adanya penetapan tersangka terhadap klien kami”, ujar Herman.
Begitupula adanya penetapan DPO terhadap klien Kami tidak disampaikan langsung kepada pihak keluarga, kami tahu dari berita berita online saja”, tambah Herman. “Tiba tiba saja muncul diberita Online Joni Isnaini sudah menjadi DPO”, ungkap Herman lagi.
Ditempat yang sama seusai sidang Ketua Tim Investigasi, DPD,LPRI,DPN,LKRI,Serta Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW&LSM ) Kalimantan Barat, Adi Normansyah, mengatakan akan tetap mengawal Perkembangan kasus ini, untuk terus mengikuti proses hukum Proyek Tanah Hitam Kabupaten Sambas atas sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Joni Isnaini, saya Amin Alqadrie serta Faisal, untuk tetap mengedepan kan Azas praduga tidak bersalah, serta menghormati keputusan sidang karena ketiga nama tersebut sebagai Warga Negara Indonesia yang Patuh Hukum, ucap Adi Normansyah.
Sumber Reallis : Adi Normansyah.
( Yanto/Endang : Tim. RK Kalbar.)
COMMENTS