Nias,Radarkriminal.com Puluhan perwakilan masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias yang terdiri dari BPD...
Nias,Radarkriminal.com
Puluhan perwakilan masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias yang terdiri dari BPD, Perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Banua Sibohou Botomuzoi, sebagai bentuk protes penolakan keras kepada Pj. Kepala Desa Banua Sibohou Botomuzoi yang dinilai sangat bersikap arogan, otoriter dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pj. Kepala Desa. Rabu,30/03/2022
Dalam orasinya Meiman Ariaman Zai (tokoh masyarakat) mengatakan "meminta kepada Camat Botomuzoi untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan sebelumnya dan bisa menanggapi aspirasi serta keluhan masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi yang menolak keras Pj. Kepala Desa Yose Lase sebagai pimpinan desa mereka, karena dinilai sangat arogan, otoriter, beberapa kebijakan Pj. berpihak pada pribadinya atau keluarganya (memborong 6 jabatan sekaligus pada saudara kandung sendiri), harusnya sebagai pimpinan desa merangkul bukan mengadu domba masyarakat, dan tidak ada transparansi kepada masyarakat," ucapnya
Lanjut, Meiman mengatakan"Beberapa tuntutan dan seruan masyarakat Banua Sibohou Botomuzoi agar Camat Botomuzoi segera mengganti dan mencopot An. Yose Lase dari Pj. Kepala Desa Banua Botomuzoi demi kenyamanan seluruh masyarakat. Kami juga meminta dukungan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini bapak Bupati Nias, DPRD Kabupaten Nias, serta pihak-pihak terkait untuk mendengar jeritan hati kami masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi karena kami menilai Camat Botomuzoi kurang profesional dalam menanggapi permasalahan ini," Jelasnya
Lalu, Dari pantauan wartawan dilapangan, puluhan masyarakat melakukan penyegelan kantor desa Banua Sibohou Botomuzoi, membakar Ban di depan Kantor Desa, melengketkan 2 buah poster di pintu masuk kantor desa yang tersegel bertuliskan " Camat Botomuzoi tidak profesional menanggapi masalah yang terjadi di desa, COPOT CAMAT BOTOMUZOI," dan "Kami masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi menolak Pj. Kades yang tidak Becus dan Arongan, Tolak Pj. Kades, Copot Pj. Kades."
Setelah masyarakat menyerukan penolakan Pj. Kepala Desa Banua Sibohou Botomuzoi, An. Yose Lase dan menyegel kantor desa, selanjutnya puluhan perwakilan masyarakat melanjutkan penyampaian aspirasinya menuju Kantor Camat Botomuzoi, Kabupaten Nias, Terpantau, Pj. Kepala Desa Banua Sibohou Botomuzoi An. Yose Lase tidak ada di lokasi saat perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasinya
Lalu, Beberapa tuntutan dan aspirasi masyarakat Desa Banua Sibohou Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, diantaranya : 1.Menolak keras Yose Lase menjadi Pj. Kepala Desa Banua Sibohou Botomuzoi, 2.Kepemimpinan Pj. Kepala Desa Banua Sibohou Botomuzoi kepada masyarakat bersikap arogan, otoriter dan tidak transparansi, 3.Memutasikan jabatan Sekretaris Desa tidak didasari Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Nias
Lanjut, 4.Mengangkat dan memberikan pengurus/jabatan kepada adik kandung Pj. Kepala Desa, An. Yosia Lase 6 (enam) jabatan sekaligus, yaitu : Ketua LPM, Penasehat Remaja Desa Banua Sibohou Botomuzoi, Tim Delegasi Musrenbang Tahun Anggaran 2022,Tim Perumus RKPDes Tahun Anggaran 2022, Tim Relawan Covid-19 Tahun Anggaran 2022, Ketua Tim Penjaringan Perangkat Desa.
Kemudian, Masyarakat menyampaikan kepada awak media Radarkrimal melalui WhatsApp pada sabtu, 02/04/2022, mengatakan bila tidak ada hasil respon aksi kami dari camat Botomuzoi Sentosa Waruwu.S.I.P.M.AP.pada tanggal 30/03/2022 maka akan kami lanjutkan aksi kami dikantor Bupati Nias agar para kepala desa terpilih/PJ tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. "Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat," Jelas Masyarakat
Lanjut, Masyarakat Bersama Perangkat Desa Menyampaikan "untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Dan perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan "Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," Jelasnya
Dan Tokoh masyarakat menambahkan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan."Tegasnya Masyarakat
(Korwil Sumatera Utara : Za. Lase)
COMMENTS