Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Kasus Tenggelamnya Kapal Ponton Bermuatan Minyak CPO Milik PT.WPP Julong Grup

Sintang, RK - Terkait kasus pencernaan air sungai Melawi (Minggu.9/9/2022) tiga bulan yang lalu. perusahaan sawit tersebut ingkar janji untu...


Sintang, RK -
Terkait kasus pencernaan air sungai Melawi (Minggu.9/9/2022) tiga bulan yang lalu. perusahaan sawit tersebut ingkar janji untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak serta kepada pemilik tambak.hal tersebut di ungkapkan ketua Litbang YLBH - GAN & LMRRI ( Bambang Iswanto ) pada media.(senin.28/11/2022)

"Dia mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak manusiawi karena selalu masyarakat yang dikorbankan terkait kepentingan bisnis pengusaha/perusahaan, pemerintah dinilai kurang tegas terhadap pengusaha maupun perusahaan yang bermasalah.karena permasalahan perusahaan sudah cukup  menyisakan penderitaan bagi masyarakat khususnya di Kalimantan barat, seperti lahan yang tumpang tindih,dana CSR, penanaman di kawasan hutan maupun hutan lindung, perizinan dan masih banyak permasalahan lainnya,ucap Bambang.

Saya berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa lebih bijak lagi melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun perusahaan yang bermasalah.sebelum memberikan/terbit izin kepada pengusaha/perusahaan sawit sebaiknya pemerintah pusat dan daerah harusnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat apabila pengusaha atau perusahaan sawit tersebut beraktivitas sesuai dengan peraturan yang diberikan atau dikeluarkan oleh pemerintah sesudah izin usaha di berikan,"ucapnya.

Selama ini banyak sekali pengusaha/perusahaan kelapa sawit yang bermasalah tapi ada juga perusahaan sawit yang bagus dan mementingkan kesejahteraan masyarakat dimana tempat mereka melakukan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah.

"Dalam kasus tenggelamnya kapal Ponton Yang sedang melakukan aktivitas pengisian CPO dari Tanki tampung ke kontainer tersebut terjadi di dermaga PT.WPP Julong Grup, sehingga tumpahan minyak CPO (Crude Palm Oil) menyebar sehingga membuat sejumlah masyarakat dari beberapa desa merasa dirugikan sehingga tidak bisa beraktivitas serta kerugian materi yang membuat ikan di beberapa keramba banyak yang mati ,"ungkapnya.

Dia berharap janji pihak perusahaan PT WPP (Wahana Plantation and Products) Julong Grup, serta PT.AGS Anugrah Global Superintending dan Buyers Dari Tiongkok  bertanggung jawab atas kelalaian yang mereka lakukan sehingga merugikan masyarakat dan negara apabila hal tersebut dilakukan tidak sesuai SOP (standard Operasional Pekerja) pada saat melakukan pemindahan minyak CPO (Crude Palm Oil) dari Tanki tampung ke kontainer sehingga kapal Ponton yang mengangkut kontainer tersebut tenggelam dan mengakibatkan tercemarnya air sungai Melawi."pungkas Bambang.

"Dia juga sudah menyurati bapak gubernur Kalbar,Kapolda Kalbar,dan Kepala dinas lingkungan hidup provinsi untuk melakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi kepada pengusaha/perusahaan tersebut agar ada efek jera serta masyarakat dan negara tidak merasa dirugikan,kalau pemerintah tidak ada tindakan maka akan muncul permasalahan lain sehingga pemerintah diangggap tidak profesional dan lemah di dalam memberikan tindakan yang berkaitan dengan hukum dan aturan yang berlaku," tegas Bambang.

"Bambang mengatakan, pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.

Dia menjelaskan," pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,"jelasnya.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:

a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:

a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Dia menjelaskan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a.    badan usaha; dan/atau

b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan

Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:

a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;

b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau

c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Mengenai kerugian yang diderita warga yaitu ikan di kerambah yang mati, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya," tutup Bambang. 

(Ayi Suherman,S. : Kaperwil Kalbar)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,379,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,481,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhanbatu,1437,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,111,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,28,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,127,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,78,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,11,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,55,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,252,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,15,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9516,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,20,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Kasus Tenggelamnya Kapal Ponton Bermuatan Minyak CPO Milik PT.WPP Julong Grup
Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Kasus Tenggelamnya Kapal Ponton Bermuatan Minyak CPO Milik PT.WPP Julong Grup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZjSQnDVqQE6zy4gM1tLlnNwuJrfYNOnt285w6ZPxhhmRlDNB2t32GE4w7zT8AKgopWjr2YImfQ4Dy3yFZjJS-S4aKGInQ-NYG3HAUbvIokF4c1HKLygzqzpJBz5Uxp7ivDQHo6pxlwKE9s0MpeiLfLvsYxnAL3NZ2fKD9sQAmxJTJg-KzTxIxqm12/s320/Gambar%20WhatsApp%202022-11-28%20pukul%2016.21.02.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZjSQnDVqQE6zy4gM1tLlnNwuJrfYNOnt285w6ZPxhhmRlDNB2t32GE4w7zT8AKgopWjr2YImfQ4Dy3yFZjJS-S4aKGInQ-NYG3HAUbvIokF4c1HKLygzqzpJBz5Uxp7ivDQHo6pxlwKE9s0MpeiLfLvsYxnAL3NZ2fKD9sQAmxJTJg-KzTxIxqm12/s72-c/Gambar%20WhatsApp%202022-11-28%20pukul%2016.21.02.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2022/11/kapolda-kalbar-diminta-usut-tuntas.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2022/11/kapolda-kalbar-diminta-usut-tuntas.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy