Labuhanbatu, RK Sidang perdana Yusuf Siagian, tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Pengadilan Neg...
Labuhanbatu, RK
Sidang perdana Yusuf Siagian, tersangka penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Jalan SM. Raja, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditunda, Kamis,09/03/2023
Kuasa hukum tersangka MYS, Akhyar Idris Sagala, SH ketika dikonfirmasi awak media prihal batalnya sidang perdana ini mengatakan,"saya sangat kecewa dengan putusan PN Rantauprapat, Kita kecewa karena sudah jauh dari Medan untuk menghadiri persidangan ini, sementara persidangan ini sudah dijadwalkan 3 minggu lalu, kok urusan surat itu aja gak selesai, tak ada tanggung jawabnya, lagian juga di Ranto sidangnya, bukan di Polda,"Jelasnya
Lanjut, Akhyar Idris Sagala, SH mengatakan,"pihak Polres Labuhanbatu sudah mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp yang mengatakan tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan belum turun surat tugas dari Kapolda
Padahal yang termohon itu Kasat Reskrim polres Labuhanbatu apa urusannya dengan Kapolda dalam memberikan surat tugas dalam persidangan Sementarasidang terjadwal pada hari ini jam 10.00 wib, akan tetapi pihak Polres tidak hadir," Ujarnya
Kemudian, Akhyar menambahkan,"Pihaknya menguji tentang penetapan status tersangka terkait dana persediaan Pemkab Labuhanbatu tahun 2017, karena alasannya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), laporan hasil pemeriksaan (LHP) Yusuf Siagian, tidak ada diperintahkan untuk mengembalikan uang.
"Klien kita tidak ada diperintahkan untuk mengembalikan uang, akan tetapi dijadikan tersangka ikut menggelapkannya atau melakukan korupsi dana itu. Terkecuali tadi ada nama beliau di LHP itu untuk mengembalikan dan tidak mau mengembalikan.Tapi kalau tidak ada dimintai mengembalikan, namun dijadikan tersangka, inikan sudah keterlaluan, sementara nama-nama yang menerima itu tidak ada dijadikan tersangka, bahkan pihak institusi juga tidak ada di periksa. jadi, periksalah itu semua, tangkap itu nama-nama yang terlibat, jangan klien kita tidak ada menerima duit dan tidak ada dimintai untuk mengembalikan dana dijadikan tersangka," Tegasnya
Lalu, Akhyar juga mempertanyakan bukti awal penyidik hingga menetapkan status tersangka kepada Yusuf Siagian.
"Apa bukti permulaan penyidik ini hingga klien kami dijadikan tersangka, kalau klien kita tidak ada diminta untuk mengembalikan dan tidak ada menerimanya, mengapa yang menikmati itu tidak dijadikan tersangka, yang puluhan orang itu,"Ucapnya
Selanjutnya, Akhyar meminta kepada pihak Polres Labuhanbatu agar koperatif dalam menghadiri persidangan, agar kasus yang menimpa kliennya cepat selesai dan segera diketahui siapa yang salah dan yang benar dalam penetapan status tersangka itu.
"Supaya persidangan ini lancar, koperatif lah, biar terbuka kasus penyidikan ini salah atau tidak penetapan tersangka ini atau salah orang, jadi biar kita buka-bukaan ajalah di persidangan ini biar tau kalau penyidik ini salah atau tidak dalam menetapkan tersangka," pungkasnya.
Kemudian, Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Sapriono, S.H, MH menjelaskan kalau penundaan sidang tersebut disebabkan tidak hadirnya termohon prapid.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K,SH.MH. M.I.K dan Kasat Reskrim, AKP. Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban. (Za.Lase)
COMMENTS