Beltim,radarkriminal.com Kementerian LHK menggelar konferensi Pers terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Konferensi per...
Beltim,radarkriminal.com
Kementerian LHK menggelar konferensi Pers terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Belitung Timur.
Konferensi pers KLHK pada Selasa 11 April 2023 siang, dikatakan oleh Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Rasio dan didampingi Dirjen penegakkan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Berkaitan dengan tambang timah ilegal di Manggar, Belitung Timur.
"Kasus ini sangat penting, sebagaimana kita ketahui bahwa kejahatan tambangnya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga akan mengganggu kehidupan masyarakat nelayang", ujar Dirjen.
Hari ini kita akan menyampaikan bahwa ada penetapan tersangka terkait adanya kegiatan tambang ilegal di manggar beltim.
" Yang kami tetapkan sebagai tersangka alias Bc, (59 thn/laki-laki) warga dusun cemara kurnia jaya manggar sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup terkait tambang ilegal yang merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di beltim", ujarnya.
Penetapan tersangka dimana sebelumnya saat operasi yang kami lakukan tahun kemarin di beltim ada 4 hingga 5 orang kami periksa.
"Dimana tiga (3) koordinator lapangan ini DPO. Dan didapatkan lah satu (1) orang tersangka. Saya sampaikan saudara BJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Perlindungan Lingkungan Hidup diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000( sepuluh milyar)", jelasnya Dirjen.
Wartawan menanyakan terkait kerugian akibat penambangan ilegal.
Menurut Dirjen, pihaknya mengharapkan ada efek jera kepada para pelaku lainnya.
DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan independen Nusantara Babel khususnya Belitung ) berharap KLHK menindaklanjuti juga para pelaku pelaku lainnya tentang kerusakan mangrove di kepulauan Bangka Belitung khususnya Belitung.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS