Simalungun, Radar Kriminal Wali murid di SD Negeri No 095223 Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ( SUM...
Simalungun, Radar Kriminal
Wali murid di SD Negeri No 095223 Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ( SUMUT), kesal adanya pungutan uang izajah oleh pihak sekolah.
Menurut salah seorang wali murid berinisial AM, warga Dusun 1 Sei Merbau, pihak sekolah telah meminta uang sebesar Rp 250.000. untuk pengurusan Izajah atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bagi seluruh murid kelas 6 yang dinyatakan lulus disekolah itu.
"Sebenarnya, saat kami para orang tua diharuskan membawa sebesar Rp 250.000, kami merasa sangat keberatan. Tetapi, apalah daya kami. Sebagai orang tua, kami takut dipersulit oleh pihak sekolah. Apalagi setahu kami kepala sekolah termasuk orang galak alis gampang pemarah,"ungkap AM.
Menanggapi adanya pungutan uang izajah sebesar 250.000. di sekolah tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Watch (LSM RCW) SD Samosir mengatakan, bahwa pihak sekolah terlalu berani melakukan pungutan uang izajah sebesar Rp250.000.
" Pihak Sekolah sudah terlalu berani menetapkan uang izajah sebesar Rp. 250.000. Sementara orang tua murid, pendapatannya pas - pasan," sebutnya.
Masih menurut pria berdarah Batak itu, pemerintah telah menyatakan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab Negara sesuai UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
(Triono/tim)
COMMENTS