Belitung,radarkriminal.com 04/02/2024 Mendapatkan Informasi Data Tentang Adanya Oknum Caleg Legeslatif Dapil Sijuk mempunyai THM Di Tanjung...
Belitung,radarkriminal.com
04/02/2024 Mendapatkan Informasi Data Tentang Adanya Oknum Caleg Legeslatif Dapil Sijuk mempunyai THM Di Tanjung Pandan Jalan Pattimura Inisial RM yang Selama ini Melakukan Perbuatan Pencurian Biji Sawit yang Di Ketahui Memasuki Kawasan PT Ama ' Sedangkan Perusahaan Tidak Berani Memanen Buah Tersebut ' Karena Sebagian Dari lahan tersebut Memasuki yang Di Duga Kuat Kawasan
Dari Data yang Di kumpulkan Awak Media"Mendapatkan informasi Dari Salah Satu Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya Membenarkan ' Bahwa Lahan PT AMA Sebagian Ada yang Tidak Bisa pihak Perusahaan Memanennya Karena Lahan Tersebut Di Duga Memasuki Kawasan
Di ketahui Di Dalam Aksi Tersebut Ada Salah Satu Pekerja Inisial B Alias ( Botak ) Yang Di perintahkan RM Untuk Memanen Secara diam-diam Dan Hasilnya Di Kasih Dengan RM Membenarkan Semuanya
Saat Awak Media Mencoba Untuk Berkonfirmasi Dengan Pimpinan PT AMA Sebelum Berita Ini Di Publikasikan Mengatakan '
Ya pak " Atau bapak jumpa manager saja pak Aman Karena saya banyak sibuk pak ujar Pak Indra Sebagai Pimpinan Perusahaan Kepada Awak media Melalui via WhatsApp
Sampai Saat Masih Terdapat Tanda Tanya publik kepada Oknum Caleg Legeslatif Dapil Sijuk Inisial RM Dengan Pimpinan PT AMA Pak Indra ' Karena Data Yang di kumpulkan Dari Awak Media RM Pernah Mau Bertemu Kepada pimpinan PT AMA
Menurut Undang-undang yang mengacu pada pencurian kelapa sawit di Indonesia adalah UU nomor 39/2014 mengenai Pertanian yang secara khusus mengatur tentang pencurian hasil pertanian dan yang dibahas disini adalah tentang pengambilan kelapa sawit tanpa izin. Namun, jika orang yang terluka dan kerugian yang diderita oleh masing-masing petani kurang dari Rp.2.500.000, maka diakui Perma no.02 Tahun 2012. Kasus pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Polres Langkat berubah pada tahun 2019, jumlah laporan 132 kasus, kemudian meningkat menjadi tahun 2020 menjadi 67 kasus menjadi 199 case dan di Tahun 2021 meningkat menjadi 75 kasus menjadi 274 kasus. Masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum tentang pencurian di Indonesia, bagaimana implementasi Undang-Undang Pertanian dalam menangani pencurian hasil pertanian minyak di Wilayah Hukum Polres Langkat, bagaimana permasalahan dalam penerapannya. Tanah pertanian. Undang-Undang Penanggulangan Pencurian Hasil Pertanian Kelapa Sawit di Lingkungan Hukum Polres Langkat. Dengan menggunakan metode penelitian, diformalkan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi pustaka dari sumber Bacaan berupa buku-buku hukum terkait, pendapat hukum, undang-undang terkait, website terkait, dan hasil diskusi. Untuk pembahasan di sini, dapat dijelaskan bahwa pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar) Korban adalah perusahaan dengan luas tanah 25 hektar atau lebih dan telah memperoleh izin perkebunan dari pemerintah, namun dalam hal ini korban adalah perorangan. bagian aturan. Rekomendasi yang tertulis di sini adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan khusus tentang perlindungan hukum perusahaan dan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, tanpa mengecualikan kegiatan kriminal yang terlibat dalam pemanenan dan/atau pengumpulan hasil sayuran dari negara tersebut. dibuat. Pencurian kecil-kecilan, di mana setiap pencurian hasil tanaman hanya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Perkebunan.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS