Jakarta,RK (26/06/2024) Raut wajah puas dari tim pengacara CV. Bintang Tiurma tampak jelas saat mendengar putusan hakim Ibu Aryuning S.H di...
Jakarta,RK
(26/06/2024) Raut wajah puas dari tim pengacara CV. Bintang Tiurma tampak jelas saat mendengar putusan hakim Ibu Aryuning S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang praperadilan.
Ferdinand Fakdawer sebagai pemohon praperadilan, sudah dibebaskan statusnya sebagai tersangka, dimana pihak Ditjen Gakkum beberapa bulan lalu sempat menahan 4 kontener berisi kayu olahan yang dikirim Ferdinand ke Surabaya. Ferdinand adalah Direktur CV. Bintang Tiurma , ia menceritakan bahwa saat proses pengiriman barang ke Surabaya, dirinya koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Pos Gakkum di Sorong. Penyidik di Pos Gakkum bernama Mosa bersama beberapa rekannya di Pos Gakkum menyatakan bahwa dokumen yang ditunjukkan Ferdinand sudah lengkap. Namun alangkah kecewa hati Ferdinand sebagai pengusaha asli Papua, dirinya merasa dijebak, lantaran saat barang dikirim dari Sorong aman aman saja, tetapi tiba di Surabaya ada pihak Ditjen Gakkum Kehutanan yang menahan kontener tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal. Awalnya tim Gakkum mengatakan bahwa kontener tersebut berisi kayu bantalan, padahal saat dibuka ternyata isinya adalah kayu olahan yang sudah diproses (molding). Meskipun setelah penggeledahan tidak terbukti, pihak Ditjen Gakkum masih tetap melakukan panggilan kepada Ferdinand Fakdawer sebagai Direktur CV. Bintang Tiurma , bahkan sampai menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ferdinand dan para karyawannya sempat melakukan aksi demo di kantor Pos Gakkum Sorong, dan kemarahan mereka ditujukan kepada oknum Gakkum bernama Mosa dan Saragih yang menurut mereka sudah menjebak Ferdinand Fakdawer. "Iyo itu keliatan sekali jebakan, Mosa (penyidik Pos Gakkum) bilang aman saat di Sorong, begitu saya berangkatkan dia (Mosa) hubungi temannya di pusat untuk menangkap, padahal saya anggap mereka sebagai bapak angkat yang seharusnya membina saya dan kami orang Papua yang masih kurang paham tentang dokumen dokumen, kami kan bukan pencuri sampai ditetapkan sebagai tersangka" ujar Ferdinand Fakdawer saat ditemui.
" Jadi dari hasil putusan hakim tadi, kita bisa yakin bahwa keadilan masih ada di Republik Indonesia ini, saya salut kepada ibu hakim yang menerima semua keterangan baik dari kami (CV.Bintang Tiurma) maupun pihak termohon, dan keputusan yang bijaksana ini adalah bukti nyata keadilan masih ada" ujar Nelson Simanjuntak S.H , salah satu dari tim penasehat hukum CV. Bintang Tiurma.
Paul Finsen Mayor sebagai anggota DPD RI terpilih dari Papua Barat Daya juga terlihat hadir saat sidang putusan itu, dirinya merasa bangga dengan tim pengacara tersebut.
Demikian juga tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang hadir sejak awal sidang tanggal 07 Juni 2024 hingga sidang putusan tanggal 26 Juni 2024, bahkan ketua umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA,, juga hadir langsung untuk memonitor sidang praperadilan tersebut, karena menurut Wilson dalam sidang praperadilan ini biasanya rawan korupsi.
Paul Finsen Mayor juga menyatakan rasa bangganya kepada Wilson Lalengke beserta tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang sudah bersedia ikut mengawasi jalannya sidang ini hingga tidak ada kecurangan ditemukan.
"Saya bangga dengan pak Wilson dan kawan kawan, saya juga kenal baik dengan ketua PPWI di Sorong, namanya Riswandi Panjaitan, mereka gemar sekali membela hak hak orang asli Papua, saya berterima kasih buat PPWI yang sudah mengawal selama persidangan ini, sehingga saudara Ferdinand Fakdawer sudah di hapus statusnya sebagai tersangka"ujar Paul Finsen.
(RP)
COMMENTS