Tojo Una-Una Sulteng, RK Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Propinsi Sulawesi Tengah telah memusnahan barang bukti sebanyak 36 perkara tindak pi...
Tojo Una-Una Sulteng, RK
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Propinsi Sulawesi Tengah telah memusnahan barang bukti sebanyak 36 perkara tindak pidana umum sejak November 2023 hingga Juni 2024 dan sudah berkekuatan hukum tetap.hal itu disampaikannya dalam acara pemusnahan barang haram di kantor kejaksaan Touna.
Dalam Acara pemusnahaan itu dalam pantauan awak media Radar telah melibatkan beberapa Pimpinan dan pejabat di Tojo Una-Una, antara lain Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, Kepala Badan Narkorkotika (BNN) Touna, AKBP Djohansah rahman Kepala lapas IIB Ampana, Mansyur Ghafur, Kepala Dinas Kesehatan,Kepala dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta seluruh anggota dan staf Kejaksaan Tojo Una-Una.
Kegiatan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una,Pilipus Siahaan SH.MH di halaman kantor kejaksaan Selasa (16/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapaun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dari 36 Perkara yang berkekuatan hukum tetap, diantaranya tindak pidana narkotika, penganiayaan, pelanggaran kesehatan, pertambangan, perikanan, perlindungan anak, pemilu, serta tindak pidana umum ungkap Kajari
jenis yang dimusnakan mencakup, senjata tajam, obat keras, peralatan pertambangan, perlengkapan selam, dan barang bukti lainnya seperti pisau dapur dan kalender, Handphone.dan itu semua hari ini kita musnahkan ujarnya
Pilipus Sihaan SH,MH menyatakan bahwa pemusnahan itu bukan hanya sekadar acara seremonial saja tetapi kegiatan pemusnahan itu adalah langkah konkret yang perlu di jaga pihaknya dalam konteks keterbukaan publik agar kejaksaan biasa menjadi salah satu pilar utama dalam penegakan hukum.
Dan ini adalah amanat yang tertuang dalam. Keputusan jaksa agung.
"terutama terhadap barang bukti hari ini perlu kita musnahkan agar publik tau pihak Kajaksaan benar telah memusnahkan barang bukti dan semua ini kami lakukan agar tidak dapat berpotensi merugikan masyarakat dan generasi muda Urai Kajari
Adapun tujuan Pemusnahan barang bukti hari ini adalah menegakkan putusan pengadilan dengan tuntas serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti akibat penumpukan di tempat penyimpanan sehingga kami musnahkan
Kajari menambahkan pula untuk menegakan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam upaya terus menerus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Tojo Una-Una agar generasi muda di wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh buruk narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman,sejuk dan sejahtera tutup Kajari.
Laporan : Kabiro Touna/Sulteng Radar Group (M.Ihsan).
COMMENTS