Tojo Una-Una (Sulteng), RK Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tojo Una-Una telah Membidik Anggaran Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2022/2023.D...
Tojo Una-Una (Sulteng), RK
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tojo Una-Una telah Membidik Anggaran Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2022/2023.Desa kolami kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una propinsi selawesi tengah
Dugaan penyelidikan Alokasi Dana desa (ADD) tahun 2022/2023 yang di telah himpun Awak media dan telah berkembang bau aroma tak sedap dan mulai tercium oleh pihak Kajaksaan negeri Ampana dan saat ini telah dilakukan penyelidikan terkait Alokasi Dana desa ADD 2022/2023 desa kolami kecamatan Walea Kepulauan.
Dalam tahap penyelidikan itu kepala kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Pilipus Siahaan SH MH dalam sambungan telepon seluler membenarkan pihaknya hingga kini sedang melaksanakan penyelidikan Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2022/2023 Desa kolami saat ini proses penyelidikan itu telah dihadirkan aparat desa di antaranya Kades.Sekertaris dan Bendahara hingga penyelidikan masih dalam pemeriksaan secara maraton dikantor kejaksaan Tojo Una-Una
Di tempat terpisah Kepala inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mulai angkat bicara terkait Dana Alokasi Desa (ADD) 2022/2023 Desa kolami yang sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan Negeri mengatakan jika itu adalah sebuah tindak kejahatan dan telah merugikan keuangan negara pihaknya tidak memberi ruang bagi siapa pun dan pihaknya mengakui atas dasar informasi masyarakat pencari keadilan melaporkan penyelanggara desa kolami atas penyimpangan dana alokasi desa inspektorat sangat mengapresiasi pihak kejaksaan negeri Tojo Una-Una melakukan penyelidikan ungkap Daeng Mario Pawadjoi SH.MS.i
"Sy sangat mendukung pihak kejaksaan Negeri Ampana melakukan penyelidikan terkait ADD 2022/2023 jika pihak penyelenggara desa kolami yg dilaporkan oleh masyarakat pencari keadilan dan ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara berarti itu adalah sebuah kejahatan tdk boleh di toleransi oleh pihak mana pun.
Kami sebagai inspektorat jika ada temuan hanya sebatas memberikan kesempatan bgmna pihak penyelenggara desa untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara di buatkan rekomedasi termuat dalam. Pernyataan kepada pihak penyelanggara desa itupun ada deadline waktu yang tentukan selama 6 bulan apakah benar-benar yang bersangkutan punya etik baik untuk segera melunasi tumuan tersebut.
Inspektorat mengatakan proses hukum itu dampak dari perilaku setiap individu penyelenggara jika Masih dalam proses admistratif pihaknya tetap memberikan kesempatan untuk nengembalikan Keruagian negara. Dalam konteksi pembinaan admistrasi sehingga kedepan tak ada lagi ruang celah terkait penggunaan dana alokasi tersebut.
"yang perlu di perbaiki kadang jika temuan itu ada admistrasi pertanggung jawaban atas penggunaan dana Alokasi Desa dan pihak penyelanggara desa bersedia mengembalikan kembali kerugian negara jika tidak mereka indahkan kita akan lakukan cara lain yakni penegakan hukum dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan urai kepala inspektorat dgn nada santai.
Pelanggaran hukum itu ada dua secara prosedur dan secara subyektif jika pelanggaran menyangkut besaran kerugian negara berarti ada etikat jahat yang dilakukan Pihak penyelenggara dan pihak kami tak akan bisa metoleransi dan demi tegaknya hukum pihaknya mendukung penegakan hukum dilaksanakan.tutup inspektur.
Laporan investigasi : Kabiro Touna/Sulteng Radar Group (M.I)
COMMENTS