Medan-Belawan, Radarkriminal.com Sebuah gudang tanpa Plank nama di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan...
Medan-Belawan, Radarkriminal.com
Sebuah gudang tanpa Plank nama di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, yang disebut sebut dengan nama Gudang Kapur dikabarkan kerap melakukan aktivitasnya mulai pagi hingga malam hari.
Menurut informasi diperoleh dilapangan bahwa gudang tanpa Plank Nama berpintu seng yang sudah berkarat itu tiap hari ada beberapa unit mobil Box, truk tanpa bak, maupun mobil pribadi yang sudah di modifikasi masuk kedalam gudang tersebut.
"Tiap hari gudang tanpa Plank Nama tersebut kerap melakukan aktivitasnya, Informasi Big Bos gudang tersebut berinisial RM. Gudang pintu seng itu sering ada saja truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang sudah di modifikasi dan mobil Box yang datang kemudian masuk dan keluar dari dalam yang disebut sebut namanya gudang kapur," ujar Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat, didampingi Bendahara KJM-B Jumadi. Pada Jum'at, 26 Juli 2024.
Ketua KJM-B mengatakan keluar masuk berbagai jenis truk tanpa bak maupun mobil pribadi dari dalam gudang tanpa Plank Nama tersebut diduga membawa BBM bersubsidi jenis solar,
"Saya menduga begitu, soalnya setiap hari Truk maupun mobil box dan mobil pribadi yang sudah di modifikasi itu keluar masuk dari gudang tersebut, saya menduga BBM bersubsidi jenis Solar dibeli dari setiap SPBU dengan harga subsidi, Kalau tidak lantas darimana BBM nya," jelas ketua KJM-B.
Lanjutnya lagi, Kemudian tidak jauh dari lokasi sekilas aroma yang keluar dari gudang tanpa Plank Nama itu bau BBM jenis solar, diduga kalau Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.
"Kita menduga seperti itu, kalau gudang tanpa Plank Nama berpintu seng berkarat tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan BBM Ilegal, Tentunya hal ini dapat meresahkan warga, apalagi lokasinya tidak begitu jauh dari pemukiman masarakat," ungkap Ivan ketua KJM-B.
Ketua KJM-B menambahkan, "Bahwa keberadaan aktivitas disebut sebut namanya Gudang Kapur yang berada di Lingkungan 29 tersebut dikawatirkan sewaktu waktu dapat menimbulkan kebakaran, apalagi saat ini suhunya cukup panas sekali, Selain itu, bahwa aktivitas diduga gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar itu dapat menimbulkan dampak akan lingkungan hidup karena tidak terjaga keamanannya karena Gudang tanpa Plank Nama tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), saya bermohon kepda Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas gudang siong BBM tersebut," Pintaknya,
Sambungnya lagi," Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, Big Boss Rm diduga pemilik bisnis Ilegal ini, Bahwa BBM bersubsidi jenis Solar tersebut di pasarkan dengan harga Industri perliternya kepada para konsumen yang membeli sesuai dengan pesanan diinginkan,
"Oleh sebab itu, Dengan keuntungan pribadi yang diperolehnya dari hasil penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut, tentu hal ini sudah pasti Negara telah dirugikan tentang dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi," sebut Ketua KJM-B.
Sambung Ketua KJM-B,"Maka dari itu, sudah pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
"Kemudian tentang dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL," Tutup Ivan.
(tim)
COMMENTS