Belitung, radarkriminal.com 17 Agustus 2024 Awak Media Dan TIM LSM BIN Menemukan Titik terang Informasi Data Pembabatan Hutan Di Kawasan Ne...
Belitung, radarkriminal.com
17 Agustus 2024 Awak Media Dan TIM LSM BIN Menemukan Titik terang Informasi Data Pembabatan Hutan Di Kawasan Negara Pelulusan Bantan Kecamatan Membalong " Di Kumpulkan Data Dari Salah Salah Nara Sumber namanya tak Mau dipublikasikan Mengatakan ' Memang Benar Oknum APH Berbaju Coklat Dari intansi Oknum BM inisial (G) Di Duga Bekengi Aksi Tindakan Membabat Hutan Kayu Yang di jadikan Papan , Balok , gulong-gulong Di Kawasan Hutan Pelulusan Bantan " Selanjutnya Atas Investigasi Terdapat Menimbulkan Nama Salah Satu Warga Air Malik Inisial (id) Alias Nama Sapaan idi Air Malik " Awak Media Mencoba Konfirmasi Melalui Via WhatsApp maupun telpon Belum Ada Jawaban Sampai Berita ini Di Naikan
Sebelumnya Penemuan Dari Aktivitas Pembabatan Hutan Kawasan HL pelulusan Bantan Ini Pernah kita publikasikan 20 Juli 2024 DPW LSM BIN Menemukan Aktivitas Penebangan Hutan Yang Di Lakukan Pekerja Melakukan Aktivitas Penebangan Hutan Di Dalam Kawasan Negara yang Di Ketahui Masih Misterius Dan Di Ketahui Belakangnya Oknum Aparat Dari Baju Coklat " Tim investigasi Terus Berusaha Mencari Informasi Akurat Di Ketahui TKP Desa Bantan Kecamatan Membalong
Hasil Temuan Sebelumnya Di Temukan barang bukti yang cukup banyak berupa papan dan balok yang sudah siap untuk di bawa atau digunakan.
Untuk informasi lebih lanjut jika benar terduga terbukti Dan Data Sudah Di Kantongi Nama Oknum Sipil Dan Aparatur Negara " Kami Dari Kesatuan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Independen Nusantara (BIN) Akan Melanjutkan Sanksi hukum yang berlaku menurut undang undang yang telah Di Cantumkan pembalakan liar Hutan hutan lindung di Indonesia di atur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU P3H mengatur bahwa pembalakan liar merupakan perbuatan pidana yang dapat di hukum dengan penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar. Pembalakan liar di definisikan sebagai kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi
Di Mohon Kepada Dinas Kehutanan Jangan Hanya Diam Saja Atas Pemberitaan yang Telah Kami publikasikan " Karena Tim LSM BIN Sudah Konfirmasi kepada Humas Dinas Belum Ada Jawaban Dan Tanggapan Sampai Berita ini Naik Tim LSM BIN Akan Besurat ke Klhk Gakkum kementrian Dan Membuat Laporan Kepada ke APH Aparat Penegak Hukum Saudara idi Air Malik membalong.
( lendra Gunawan/Tim )
COMMENTS