Sorong, RK (27/10/2024) Fr, eks kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Sorong membuat surat pembatalan nikah setelah di komplain oleh orang t...
Sorong, RK
(27/10/2024) Fr, eks kepala KUA (Kantor Urusan Agama) di Sorong membuat surat pembatalan nikah setelah di komplain oleh orang tua pihak perempuan.
Fr mengeluarkan surat pembaralan nikah dengan Nomor : B. 151./KUA.33.9/VI/PW.01/11/2023 pada tanggal 28 Nopember 2023.
Sebelum pernikahan sudah ada larangan dari Rus sebagai ibu kandung dari pihak perempuan, namun Fr tetap melangsungkan pernikahan tersebut dan bertindak sebagai wali hakim. Setelah berlangsungnya pernikahan, bukan kebahagiaan yang didapat boleh Yo si mempelai perempuan, malahan ditelantarkan oleh Luk si mempelai laki-laki bahkan sampai terjadi KDRT dan sempat di periksa oleh tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Sorong.
Sementara itu kedua mempelai telah dikaruniai seorang bayi, RUS yang tidak tega melihat anak perempuannya disiksa akhirnya menjemput Yo untuk kembali ke rumahnya.
Rus meminta pertanggungjawaban dari Fr yang telah memaksakan pernikahan tersebut b tanpa ijin dari nya, dia meminta agar Fr mengabulkan permintaannya yaitu ;
1. Mengembalikan status Yo di KTP agar kembali menjadi belum menikah.
2. Menyerahkan anak yang dilahirkan oleh Yo kepada Rus.
Fr mengatakan bahwa dia akan mengabulkan permintaan Rus di point nomor satu (1) dengan mengeluarkan surat pembatalan nikah, yang akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bisa dibuatlan perubahan status di KTP.
Setelah dibuatkan surat tersebut, Fr meminta kembali surat nikah Yo dan Luk.
Betapa kecewanya hati Rus saat datang ke kantor Dukcapil, ternyata suray pembatalan nikah yang dikeluarkan oleh Fr tidak berguna dan tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah status Yo.
"Dia sembarangan mengeluarkan surat tersebut hanya untuk membuat kita keluar dari kantornya saat itu, ini sudah penipuan bagi saya, gara gara dia anak saya tidak bisa melamar pekerjaan, mau buat NPWP ditolak karena status di KTP berbeda dengan Kartu Keluarga" ujar Rus sembari menunjukkan KTP Yo yang masih berstatus belum menikah, sedangkan di kartu keluarganya sudah nikah.
Menurut salah satu pejabat di Kemenag, Fr sudah masuk kategori pelanggaran karena mengeluarkan surat yang bukan wewenangnya, karena pembatalan nikah harus dikeluarkan oleh kantor Pengadilan Agama.
Manuel Syatfle sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Sorong Raya, berpendapat bahwa Fr dapat dipidana karena mengeluarkan dokumen palsu.
"Saya rasa dari awal Fr sudah melakukan kesepakatan yang pasti menguntungkan dirinya sendiri sampai dia memaksakan pernikahan tersebut, dan karena merasa bersalah kepada orang tua si perempuan, maka dia mencoba membuat solusi denganengeluarkan dokumen palsu tersebut, dia pikir setelah itu masalah selesai, padahal masalah semakin melebar" ujar Manuel Syatfle yang pernah menjabat sebagai anggota dewan di DPRD kabupaten Sorong.
Saat hendak di konfirmasi, Fr tidak pernah mau menjawab panggilan melalui sambungan telpon, dan dari informasi pihak atasannya di Kemenag, Fr yang kini bertugas di KUA wilayah pulau Dom mengatakan permasalahan sudah selesai dan bilamana masih ada urusan dia memilih diselesaikan di kantor polisi tanpa perlu campur tangan dari instansinya.
Rus mengatakan bahwa dia menghargai instansi yang menaungi Faruk, oleh karena itu dia melaporkan ke kantor Kemenag, akan tetapi bila tidak ada solusi, Rus juga akan ke kantor polisi untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Fr.
(RP)
COMMENTS