Sorong , RK (19/01/2025)- Beberapa kasus ditemukan bahwa konsumen FIF mengeluh karena uang tagihannya yang dititipkan di penagih nya namun...
Sorong , RK
(19/01/2025)- Beberapa kasus ditemukan bahwa konsumen FIF mengeluh karena uang tagihannya yang dititipkan di penagih nya namun tidak disampaikan ke kantor. Alhasil di data sistem konsumen tersebut akan dianggap menunggak, karena dianggap belum membayar ke perusahaan.
Seperti seorang ibu (S) saat ditemui usai pertemuan dengan kepala penagihan, dia merasa kecewa karena sudah membayar angsuran untuk bulan lalu melalui penagih, namun sekarang disuruh membayar 2 bulan karena dikatakan menunggak bulan lalu.
"Saya sudah membayar bulan lalu melalui penagihnya bernama Yusuf, tapi tidak disampaikan ke kantor" ujar ibu tersebut sambil menunjukkan bukti pembayarannya dengan kwitansi resmi berlogo FIF.
S menjelaskan bahwa pimpinan penagihnya akan tetap mengakui kwitansi tersebut karena melihat bahwa itu adalah kwitansi resmi FIF, namun untuk tanggal setornya belum diketahui apakah sesuai saat disetor atau saat ada mediasi, padahal itu berpengaruh atas nilai denda yang diberlakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Lain lagi kasus yang dialami Dertien Siagian, dia sudah menitipkan uang sebesar 20 juta rupiah untuk pelunasan melalui transfer ke rekening penagihnya, dan Dertien Siagian sudah menerima pesan dari FIF yang mengatakan dia telah lunas dan agar segera mengambil BPKB nya di kantor cabang. Akan tetapi ternyata BPKB tidak bisa diambil, setelah ditanyakan ternyata si penagih membuat proses PELSUS atau pelunasan khusus, dimana menurut keterangan dari Des sebagai kepala penagihan, bahwa PELSUS tersebut artinya sudah tidak ada lagi penagihan , namun BPKB tetap dipegang oleh kantor FIF.
Ternyata uang senilai 20 juta yang di transfer ke rekening pribadi si penagih, yang disampaikan hanya sebesar 3 juta saja, dan untuk melancarkan proses modus nya ini, mereka (Penagih) membuat rekayasa dengan menyuruh seseorang yang mengaku sebagai Dertien Siagian.
"Aneh saja, apa itu PELSUS, tagihan saya 15 juta, saya serahkan 20 juta karena katanya ada denda, sekarang sudah ada pesan dari kantor FIF biar saya ambil BPKB, kenapa masih ada masalah? " ujar Dertien Siagian yang menjabat sebagai Pemred di Media Waspada.
Dertien juga mengeluhkan buruknya administrasi di kantor FIF cabang kota Sorong ini, karena bagaimana mungkin orang lain tanpa surat kuasa atau konfirmasi dengan dirinya, bisa mengusulkan PELSUS tersebut, dia menduga ini adalah kerjasama antara si penagih dengan beberapa pejabat di kantor tersebut.
"Saya hanya ingin bertanya, kenapa tidak ada tindakan untuk memenjarakan si pelaku ini, padahal sudah memberikan citra buruk FIF, ada apa sebenarnya ya, kan sudah menipu konsumen juga, apa harus konsumen yang melaporkan kah, jangan jangan...jangan jangan...." ujar pria asal Sumatera Utara itu dengan senyum sinis.
Yang sangat disesalkan adalah tidak ada tindakan proses hukum yang dilakukan oleh pimpinan FIF cabang kota Sorong sekalipun konsumen sudah datang mengeluh dan memberikan bukti bukti yang diperlukan, sehingga patut diduga ada kerjasama beberapa oknum yang memiliki jabatan di kantor tersebut.
"Aneh saja saya mendengarnya, sudah jelas ada pelanggaran hukum, dan merugikan konsumennya, tapi kenapa pimpinan FIF ini seperti membela bawahannya yang sudah merugikan konsumen tersebut" ujar Frans Baho salah satu penasehat di Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.
(Wandy)
COMMENTS