Bangka Selatan, RK Penebangan hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan antara Desa Bencah dan Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, ...
Bangka Selatan, RK
Penebangan hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan antara Desa Bencah dan Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan untuk keperluan perkebunan sawit tanpa regulasi yang jelas semakin menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB) bersama Dewan Kehormatan (Wanhat) Laskar Merah Putih (LMP) Bangka Belitung menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari hasil penebangan kayu.
Ketua LBH PKBBB, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk pengelolaan kawasan hutan dan kewajiban pajak atas hasil hutan yang ditebang. "Kami menerima laporan bahwa hasil penebangan kayu di wilayah Desa Bencah yang berbatasan dengan Desa Pergam tidak tercatat dalam sistem pajak negara. Ini menunjukkan adanya praktik yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," tegasnya.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Bencana
Dari investigasi yang dilakukan, dampak ekologis dari pembukaan lahan ini sangat serius, di antaranya:
• Kerusakan ekosistem akibat hilangnya tutupan hutan, yang menjadi habitat alami flora dan fauna.
• Peningkatan risiko banjir dan tanah longsor akibat hilangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan air dan tanah.
• Perubahan hidrologi dan pencemaran air, terutama terhadap sumber air yang digunakan masyarakat.
• Hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat setempat, yang selama ini bergantung pada hasil hutan dan ekosistem sekitar.
Anggota Wanhat LMP menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam. "Jika dibiarkan, ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga masa depan masyarakat Desa Bencah dan Desa Pergam. Kami meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ilegal ini," ujarnya.
Langkah Hukum oleh LBH PKBBB dan Wanhat LMP
Menanggapi kondisi tersebut, LBH PKBBB dan Wanhat LMP telah mengambil beberapa langkah strategis, termasuk:
1. Melaporkan kasus ini ke Badan Pajak Daerah Bangka Belitung untuk menindaklanjuti dugaan kehilangan pajak PNBP akibat penebangan kayu ilegal.
2. Mengajukan pengaduan ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan adanya tindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
3. Melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat terdampak agar hak mereka atas lingkungan dan lahan tidak terabaikan.
4. Meminta audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan APL, khususnya di Desa Bencah dan sekitarnya.
Camat Kecamatan Air Gegas tidak menjawab Saat Dikonfirmasi
Pada tanggal 29 Januari 2025, LBH PKBBB mencoba menghubungi Camat Kecamatan Air Gegas melalui WhatsApp, untuk meminta klarifikasi mengenai penebangan kayu yang tidak membayar pajak serta tindakan yang telah diambil oleh pemerintah setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, camat tidak memberikan jawaban apa pun, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim LBH PKBBB telah dinyatakan terbaca dengan dua centang biru.
"Ini sangat disayangkan. Sebagai pemimpin wilayah, camat seharusnya bisa memberikan klarifikasi atau langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah kecamatan. Sikap diam seperti ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut," tegas Sulastio.
Desakan kepada Pemerintah Daerah
LBH PKBBB dan Wanhat LMP mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak untuk menghentikan perusakan hutan dan memastikan pemasukan negara dari sektor kehutanan tetap berjalan. Mereka juga menuntut agar diberikan transparansi terhadap seluruh izin yang dikeluarkan untuk pembukaan lahan sawit di kawasan APL.
"Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengajukan tuntutan lebih lanjut dan melakukan upaya hukum lainnya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat," tegas Sulastio Setiawan, S.H., M.H..
Perjuangan untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Desa Bencah dan Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan kini menjadi perhatian serius. Publik berharap pemerintah daerah segera bertindak sebelum dampak kerusakan semakin meluas dan menimbulkan bencana ekologis serta sosial yang lebih besar.
Tio
COMMENTS