Pandeglang, RK Dalam rangka silaturahmi antara LSM dan wartawan berlokasi di aula rumah makan L'git Kadumerak Pandeglang sekaligus bertu...
Dalam rangka silaturahmi antara LSM dan wartawan berlokasi di aula rumah makan L'git Kadumerak Pandeglang sekaligus bertujuan untuk menyikapi pernyataan Yandri Susanto, Selaku Menteri Desa dan PDT RI saat rapat dengan petinggi kementrian yang juga di hadiri KABAHARKAM POLRI, Komjen Pol Fadil Imran pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa LSM dan Wartawan disebut Bodrex kerap mengganggu kepala desa.
Yandri Susanto dalam pernyataannya telah memfitnah bahwa LSM dan Wartawan Bodrex meminta uang perdesa 1 juta. Hal ini jelas mendiskreditkan dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan. Tidak saja merugikan reputasi mereka, tapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi LSM dan Wartawan.
Dalam acara tersebut ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) JAM-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) N. Sujana Akbar menyampaikan kepada awak media, kami sangat kecewa dengan ucapan Menteri Desa Yandri Susanto yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan dan LSM", ungkap Sujana dalam rilis persnya, Jumat (7/2/25).
Menurutnya, ucapan tersebut tidak hanya merendahkan kami, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
"kami seluruh wartawan dan LSM Se-kabupaten Pandeglang menuntut Menteri Desa Yandri Susanto untuk meminta maaf secara terbuka atas ucapan tersebut dan mengakui pentingnya peran kami sebagai sosial kontrol dalam masyarakat demokratis,"imbuhnya.
Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai wartawan dan LSM.
Untuk itu kami LSM dan wartawan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, dan oleh karena itu siapapun yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus dikenakan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku, Apakah itu LSM, Wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa PDT RI.
2. Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Menteri Desa dan PDT RI meminta maaf secara terbuka di muka umum, yang diliput oleh semua media.
3. Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, agar mempertimbangkan untuk memberhentikan atau memecat, Yandri Susanto dari Jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI., yang melakukan ucapan pelecehan profesi terhadap LSM dan Wartawan.
Demikian pernyataan bersama kami agar semua pihak mengetahui dan memaklumi adanya " pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS