Pandeglang, RK Dihari ke-5 (lima) puasa di Bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, penyetoran zakat fitrah dari beberapa Organisasi Perangkat Da...
Pandeglang, RK
Dihari ke-5 (lima) puasa di Bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, penyetoran zakat fitrah dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sudah mulai berlangsung.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai penyetoran zakat fitrah dari beberapa OPD dan sekolah-sekolah ke kami. Kami terus menghimpun zakat fitrah ini dan akan didistribusikan sebelum libur hari raya,” demikian disampaikan Ketua Baznas Pandeglang, Fery Hasanudin di kantor Baznas Pandeglang, pada Rabu (05/03/2025).
Dikatakan Fery, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam sebuah regulasi Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014, dan Intruksi Persiden (Inpres) nomor 3 tahun 2014. Untuka itu kata ia, sebagai Lembaga Pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional, Baznas Pandeglang terus mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana amanah tersebut sebagaimana prinsip Baznas dalam penegelolan zakat yaitu, 3 (tiga) Aman. Aman yang pertama yaitu aman syar’i, kedua aman regulasi dan tiga aman NKRI.
“Alhamdulillah program yang kami buat di Baznas ini outcome nya langsung kepada masyarakat dari mulai pemberdayaan masyarakat, bantuan permodalan, bantuan Pendidikan, dan lain sebagainya. Kami berkomitmen untuk terus amanah sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat,” Tuturnya.
fery berharap agar OPD maupun sekolah-sekolah untuk dapat segera menyetorkan titipan zakat fitrahnya ke baznas, agar proses pendistribusiannya nanti tidak terlalu mendekati ke hari libur Idul Fitri.
“Diakhir menjelang selesai pengumpulan zakat fitrah akan ada rapat bersama di internal baznas untuk melakukan perumusan, baru kita mengatur proporsi besaran masing-masing mustahik berdasarkan jumlah pengumpulannya,” tandasnya.
Sementara, Dindin Herdiansyah, Kepala Bidang Pengumpulan zakat pada Baznas Pandeglang menyampaikan, besaran nominal zakat fitrah untuk tahun 2025 jika diungkan sebesar 40 ribu rupiah. Nominal ini merupakan hasil dari rapat bersama semua komponen perwakilan Pemkab Pandeglang, Kementerian Agama Pandeglang dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang.
“Rank harga ini kita tetapkan setelah melakukan survey harga beras dipasar yang pada akhirnya diputuskan senilai 40 ribu rupiah jika zakat fitrah diuangkan. Nominal tersebut termasuk paling rendah jika dibandingakn dengan beberapa daaerah lainnya di Provinsi Banten,” tuturnya.
“Ditanggerang raya itu sudah menyentuh angka 45-50 ribu rupiah, ini akan Kembali lagi kepada survey harga pasar tadi sehingga dihasilkan keputusan akhir,” terangnya.
Lebih lanjut Dindin mengatakan, Baznas Kabupaten Pandeglang juga sudah melakukan beberapa tahapan sehingga moto 3 Aman itu bisa tercapai. Dimana yang pertama penentuan besaran zakat fitrah, kedua penyampaian surat himbauan penyampaian Zakat fitrah melalui Baznas yang sudah disebarkan, dan ketiga persiapan internal pegngelolaan zakat fitrah, baik mulai dari tempat dan sdm, serta penunjukan relawan dari ustad untuk membantu proses mendoakan kepada muzakki.
" Alhamdulillah hingga saat ini sudah mulai cukup banyak yang menyetorkan dan dominan penyerahannya melalui bank. Ini yang kami harapkan untuk mendorong transparansi, audit dan penyajian data, karena akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa Baznas terus mengedepankan transparansi dan batas akhir penyetoran tanggal 15 maret 2025,” pungkasnya.
(YEN)
COMMENTS