Pandeglang, RK Kendaraan Dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan...
Pandeglang, RK
Kendaraan Dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan Dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.
Namun aturan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh pengguna kendaraan roda empat yang berplat merah dengan NO. POL. A 1774 V yang terpantau terparkir oleh awak media bersama lembaga di sekitaran wisata Pantai.
Pantauan awak media di wilayah pantai sekitaran Tanjunglesung Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten terlihat terparkir mobil jenis Grand Max berplat Merah yang diduga kuat dipergunakan untuk berlibur.
Ditemui pengendara tersebut dan mengkonfirmasi di salah satu lokasi Wisata Pantai Inisial E selaku supir bahwa dirinya hanya sebagai supir saja dan pemilik kendaraan tersebut sedang di rumah kota Tanggerang selatan.
" Ia pak ini mobil dinas dari Tanggerang Selatan, jadi saya hanya supir pak.
Saya gak tau bagian apa pak, yang jelas saya hanya supir pak," Terang dia secara singkat dengan raut wajah kebingungan.
Menanggapi hal tersebut Mukri Adiyaksa Selaku ketua DPAC BPPKB Kabupaten Pandeglang sangat menyayangkan atas kebebasan penggunaan mobil dinas ataupun plat merah disaat diluar kerja ataupun dipergunakan untuk berlibur ataupun jalan – jalan bersama keluarga.
" Setahu saya , kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," katanya Sabtu (6/4/25).
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
" Jadi, penggunaan kendaraan Dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan, singkat Mukri Adiyaksa.
(YEN)
COMMENTS